Pelaku Pembunuhan Diamankan Saat Akan Dijemput Keluarga

HEADLINE, KRIMINAL560 views

MUSI RAWAS, MS – Berdalih karena himpitan ekonomi  M Rusdi (42) warga Desa Embacang Baru, Kabupaten Musi Rawas nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan diseratai pembunuhan. Tak ayal akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP dan 365 KUHP.

Kapolres Musi Rawas AKBP  Pambudi melalui Kasat reakrim AKP Wahyu Setyo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Lebih lanjut dijelaskan kasat jika tersangka Rusdi ditangkap Senin (6/11/2017) pukul 15.00 WIB di Provinsi Jambi.

Penangkapan terhadap tersangka didasari laporan korbannya ke polisi dengan nomor  LP / B-62 / XI / 2017 / Sumsel / ResMura / Sek Karang Jaya, tanggal 04 November 2017. Dijelaskan kasat jika dalam laporan tersebut pihaknya mendapatkan laporan kasus pembunuhan terhadap korban Matnut (75) warga Dusun V, Desa Embacang Ilir, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas yang ditemukan di Jalan Setapak arah Kebun Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya.

“Ya awalnya sabtu 4 Nopember 2017 sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kebun milik Boyumi yang berlokasi di Dusun 5 Desa Embacang Baru  Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara telah ditemukan seorang mayat laki laki diduga korban curas atas nama Matnur. Penemuan ini ditemukan langsung oleh Ahmad Rusdi yang saat itu melewati Jalan Setapak menuju kebunnya. Kemudian setelah melihat mayat dengan posisi tertelungkup tersebut saksi ketakutan dan memanggil warga yang disekitar TKP,”jelas Kasat Reskrim.

Ditambahkannya kemudian korban memanggil warga disekitar TKP dan setelah dicek ternyata korban Matnur. Disaat bersamaan warga menghubungi pihak polsek selanjutnya petugas langsung mendatangi TKP dan membawa korban ke puskesmas untuk dilakukan Visum.

“Dari hasil pemeriksaan anggota menemukan  korban mengalami luka luka pada bagian kepala belakang dan mata sebelah kiri pecah diduga akibat dari pukulan benda tumpul,” jelasnya.

Usai memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang ada polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapat, diketahui bahwasanya keluarga pelaku sedang berusaha menjemput pelaku yang melarikan diri ke Kabupaten Bangko Provinsi Jambi dengan menaiki Bis ALS.

Kemudian petugas bergerak menuju ke Provinsi Jambi dan berhasil bertemu dengan pelaku di Kabupaten Sorolangun Provinsi Jambi. Petugas langsung mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, motif pelaku dikarenakan desakan ekonomi. Selanjutnya pelaku menunjukkan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mura untuk penyidikan lebih lanjut.Selain tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 6,2 juta, berikut 1 steel pakaian tersangka yang digunakan saat melakukan aksinya,” papar Kasat Reskrim. (dhiae)

 

News Feed