Pemda BS Gelar Rapat Pembahasan Perkembangan Penanganan Covid-19

BENGKULU SELATAN, MS – Setelah mulai diberlakukannya larangan menggelar pesta pernikahan tertanggal 28/12/2020 yang lalu, hari ini Senin 8/2/2021 Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Selatan (BS) bersama Satgas Covid-19 dan seluruh FKPD yang diundang. Melakukan rapat pembahasan perkembangan penanganan Covid-19, di Pendopo Rumah Dinas Sekundang Kabupaten BS.

Pembahasaan tersebut dilakukan mengingat kasus penyebaran Covid-19 di Bengkulu Selatan telah mengalami penurunan. Atas dasar inilah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan akhirnya memberi kelonggaran kepada masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian.

Ada beberapa poin yang masuk dalam pembahasaan rapat kali ini, yang kesemuanya bersifat menimbulkan ataupun mengundang potensi keramaian. Mulai dari resepsi pernikahan, belajar tatap muka, tempat pariwisata sampai dengan persiapan menghadapi pemilu Kades yang akan datang.

Hal hasil pembahasan tersebut sudah mendapat lampu hijau dari Pemerintah Daerah seperti yang diungkapkan Bupati BS.

“Masyarakat yang ingin menggelar acara pesta pernikahan, kini sudah diperbolehkan alias diizinkan,” ungkap Gusnan Mulyadi.

Dia mengatakan, hari ini pihaknya membahas mengenai tren penurunan penyebaran Covid-19 di Bengkulu Selatan, karena dengan tren yang menurun itu merupakan hal positif untuk Bengkulu selatan dalam hal mengendalikan penyebaran Covid-19.

Dikatakan Gusnan, atas pertimbangan-pertimbangan itu, maka kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan sudah dapat dilakukan dengan catatan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. terutama masalah keramaian yang melibatkan masyrakat banyak, seperti acara pernikahan restoran tempat hiburan dan tempat lainnya.
“Untuk sekolah juga akan di berlakukan tatap muka tetapi dengan catatn tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.

Gusnan menambahkan masyarakat diminta untuk patuh dan taat, mengikuti aturan tentang penerapan protokol kesehatan.

”Bagi masyarakat yang tidak taat aturan protokol kesehatan akan dilakukan sangsi sesuai dengan, aturan baik berupa denda maupun pidana,” tegas Bupati BS. (bajul/adv)

News Feed