Pemdes Durian Seginim Gelar Musyawarah Penetapan Calon BLT-DD

BENGKULU, HEADLINE351 views

BENGKULU SELATAN, MS – Pemerintah Desa (Pemdes) Durian Seginim Kecamatan Seginim menggelar musyawarah desa, khusus membahas penetapan calon penerima bantuan langsung tunai (BLT-DD), Rabu (3/3/2021). Dikantor desa setempat

Di musyawarah verifikasi dan validasi data calon penerima BLT-DD ini turut hadir, Camat Seginim yang di wakili Kasi Pemerintahan Jardi, SE, Pendamping desa dan ketua BPD beserta anggotanya serta warga desa yang mendapatkan undangan untuk menghadiri musyawarah khusus tersebut.

Dalam sambutanya, Rudiantono Ketua BPD yang bertindak selaku pimpinan musyawarah desa khusus menuturkan. Musyawarah hari ini bertujuan untuk menetapkan calon penerima BLT-DD, sesuai dengan data yang dikumpulkan tim relawan.

“Dasar musdessus ini adalah Permendes Nomor 13 Tahun 2020, PMK Nomor 222 Tahun 2020 dan surat edaran Bupati Bengkulu Selatan Nomor 140 Tahun 2021. Dalam penetapan calon penerima kita tidak menabrak aturan-aturan tersebut,”tegas Rudiantono.

Usulkanlah lanjut ketua BPD, warga kita yang memang benar-benar layak menerima BLT yang bersumber dari dana desa ini. Karena tahun ini BLT lebih diprioritaskan untuk pemulihan ekomi bagi keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa setempat dan belum menerima bantuan sosial lainya dari Pemerintah,”jelasnya.

Sementara itu Penjabat Kepala Desa Mustadin juga menyampaikan kepada masyarakat yang hadir, bahwasanya pemerintah desa telah membentuk tim,untuk mendata masyarakat yang benar-benar layak menerima bantuan langsung tunai BLT-DD ini.

“Sebelum musyawarah ini digelar tim telah melakukan surpei dengan cara mendatangi rumah-rumah warga yang diperkirakan belum menerima bantuan dan tergilong miskin atau tidak mampu,”ungkap Mustadin.

Hasil pendataan tim relawan ada sebanyak 33 Kepala Keluarga yang bakal ditetapkan sebagai calon penerima BLT. Ke 33 KK inilah yang akan kita saring dan akan kita tetapkan, apibila ke 33 KK memang benar layak menerima berdasàrka hasil musyawarah dengan tidak melanggar aturan yang ada, maka ke 33 KK semuanya berhak menerima BLT,” terang Mustadin.

Sebelum musyawarah diputuskan Kasi Pemerintahan Kecamatan Seginim, Jardi, SE berpesan untuk menetapkan BLT ini harus benar-benar dievaluasi dengan cermat. “Ya, apabila sudah ditetapkan data yang dilaporkan tidak bisa lagi dirubah. Sangat disayangkan bila ada warga yang secara kreteria dia, tidak dimasukan,” tutup kasi Pemerintahan. (bajul)

News Feed