LAHAT,MS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat gelar rapat koordinasi dan sosialisasi pengawasan pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Santika Lahat, Kamis (27/6/24).
Dasar dari pelaksanaan Rapat ini adalah keputusan bersama dari Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi Republik Indonesia Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Kepala Badan Kepegawaian Negara kepala komisi ASN Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Yang kedua adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai dari SMP 3 undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara dan tempat adalah Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa dan kode etik PNS.
Inspektur Pemkab Lahat Drs. Sahabadi T, MSi juga mengatakan, peserta pada rapat koordinasi sebanyak 4400 orang yang terdiri dari unsur seluruh camat, lurah perwakilan, kepala sekolah, kepala Puskesmas serta perwakilan dari umum dan kepegawaian.
” kegiatan ini untuk memperkuat pemahaman dan komitmen seluruh ASN di Kabupaten Lahat terhadap pentingnya menjaga netralitas dalam menghadapi pemilihan umum kepala daerah tahun 2024,” tuturnya.
PJ Bupati Lahat Muhammad Farid, SSTP. MSI mengungkapkan, selaku unsur aparatur negara memiliki peran yang sangat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam menjamin pelayanan publik yang berkualitas dan netralitas ASN menjadi salah satu pilar penting dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang adil jujur.
“Rapat koordinasi pada hari ini memiliki arti yang sangat penting dalam upaya kita bersama untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari intervensi politik,” ujarnya
langkah-langkah yang diambil oleh inspektorat kabupaten Lahat dalam menyelenggarakan rapat koordinasi ini, menunjukkan komitmen dalam menjaga profesionalisme dan netralitas ASN di Kabupaten Lahat.
“melalui rapat koordinasi ini saya berharap dapat menyamakan persepsi memperkuat sinergi serta menyusun strategi yang efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN menjelang pemilihan kepala daerah,” harapnya.
Disamping itu, Muhammad Farid SSTP MSI, menekankan beberapa hal penting yang perlu perhatikan bersama. Satu, pemahaman yang mendalam semua ASN harus memahami peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas.
Dua, terlibat dalam kegiatan politik praktis. Tiga, penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran netralitas harus ada penegakan hukum yang tegas dan adil tanpa pandang bulu.
Empat, sosialisasi dan pendidikan perlu dilakukan berkelanjutan bagi ASN mengenai pentingnya netralitas dan dampak negatif dari pelanggaran.
Kegiatan dilanjutkan pembacaan ikrar komitmen bersama, netralitas ASN di Pemkab Lahat