LUBUK LINGGAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau melalui surat edaran terbaru dari Penjabat (Pj) Wali Kota, H Koimudin menegaskan pembayaran iuran BPJS yang masih berjalan bukanlah tunggakan, melainkan angsuran terencana.
Surat edaran bernomor : 900/243/BPKAD.II/X/2024 ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari audiensi antara Pemkot Lubuk Linggau dan pihak BPJS Kesehatan pada 28 Oktober 2024, dengan tujuan memberikan kejelasan terkait mekanisme pembayaran iuran BPJS kepada masyarakat.
Dalam keterangan surat tersebut, Koimudin menjelaskan status pembayaran tersebut adalah angsuran, bukan tunggakan. Pengertian ini penting untuk dipahami karena tunggakan dapat mengakibatkan layanan BPJS terhenti.
Sebaliknya, dengan mekanisme angsuran, Pemkot Lubuk Linggau memastikan agar program BPJS tetap berjalan bagi seluruh warga tanpa gangguan.
Masih menurut Koimudin, kebijakan angsuran ditempuh untuk menyeimbangkan kemampuan keuangan daerah dengan tanggung jawab membayar iuran BPJS bagi warga.
Mekanisme angsuran diambil karena adanya beban pembayaran cukup besar yang ditanggung saat Pemkot Lubuk Linggau mengimplementasikan Universal Health Coverage (UHC), sehingga harus dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran.
Adapun rincian rencana angsuran pembayaran iuran BPJS yang disampaikan dalam surat edaran itu mencakup dua jenis tanggungan.
Pertama Iuran Wajib Pemerintah (IWP) BPJS dan Pemkot Lubuk Linggau merencanakan pembayaran hutang IWP pada Desember 2024.
Kemudian, iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) disini pembayaran akan dilakukan secara bertahap hingga tahun anggaran 2025.
Adapun tanggungan ini diuraikan sebagai berikut, yakni total iuran PBPU Pemda sebesar Rp 8.306.949.744.
Pembayaran kompensasi melalui dana Pajak Rokok sejumlah Rp 3.596.352.701,
sisa hutang PBPU Pemda setelah kompensasi mencapai Rp 4.710.597.043, yang akan dilunasi bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp500.000.000 pada APBD 2024 dan Rp 4.210.597.043 pada APBD 2025.(*)