PAGARALAM – Medi Susanto (40), warga Bangun Rejo RT 01 RW 06, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, digelandang Satreskrim Polres Pagaralam, pada Sabtu (13/01/2024), sekitar pukul 12.00 WIB.
Susanto diringkus dalam kasus penadahan, dengan korban Dini Juli Mustika, warga Jalan Tanjung Payang RT 01, RW 01, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Diungkapkan Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SH S.Ik, M.T melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE MM, di dampingi Kasi Humas Akp Mastoni SH, korban Dini pada Sabtu (16/9/2023) pada pagi, sekitar pukul 06.00, mendapatkan informasi jika rumahnya yang beralamatkan di desa Tanjung Payang RT 01, RW 01 Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagaralam Selatan, dimasuki maling.
“Korban kemudian pergi ke rumahnya dan melihat jendela rumah dan teralinya sudah rusak,” ucapnya.
Di dalam rumah, barang-barang sudah berhamburan. Pada kejadian itu, korban kehilangan satu unit motor Vixion BG 3184 WJ 2, Emas 1 suku, dua buah tabung gas melon dan Laptop Acer berwarna hitam.
Ditaksir korban alami kerugian karena rumahnya dicuri lebih kurang Rp31.960.000. Selanjutnya, keberadaan tersangka Susanto ‘terendus’ pada Sabtu (13/1/2024).
Team Opsnal Satreskrim Polres Pagaralam beserta Sat Intelkam Unit Kamneg Polres Pagaralam langsung melakuan penangkapan pada tersangka di rumahnya yang beralamat di Desa Talang Sawah, Kel. Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Utara.
Tim dipimpin Kanit Pidum Polres Pagaralam IPDA Novian Maas T.S, SH, berhasil menangkap tersangka pada pukul 13.30 WIB, tanpa perlawanan berarti. Selanjutnya tersangka di bawa guna kepentingan penyidikan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit laptop merk Acer berwarna hitam sebagai barang bukti. (**)