Penambang Emas Beralih Bisnis Ganja, Shabu Palsu Beredar

HEADLINE, KRIMINAL505 views

LUBUKLINGGAU, MS – Ariansyah Putra alias Aris (23), petani, warga Jl Dusun II, Desa Muara Batang Empu, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara dibekuk satuan narkoba Polres Lubuklinggau. Tersangka diduga pengedar narkoba jenis ganja.

Diringkus Jumat (13/10/2017) sekitar pukul 23.00 WIB di terminal Pasar Satelit, Jl Jend Sudirman, Kelurahan Pasar Satelir, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Darinya Polisi mengamankan barang bukti (BB) ganja kering lebih kurang satu kilogram lebih yang dibungkus dalam satu buah bungkusan koran berbentuk balok.

“Ini pengembangan dari pengungkapan ganja tanggal 10. Kita berhasil ungkap narkorba jenis ganja lebih kurang satu kilogram lebih,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi.

Sebelumnya, beberapa hari kemarin pada 10 Oktober, Polisi telah meringkus dua anak baru gede (ABG). Keduanya perempuan yang diduga kurir serta pemakai narkoba jenis ganja yakni Nora dan Siska. Dari keduanya Polisi mengamankan BB satu paket ganja yang dibungkus dalam kertas belajar sekolah. “Kemungkinan besar ini narkotika (ganja) dari lokal, tanaman yang ada di Sumsel,” bebernya.

Pihaknya akan terus mengembangkan. Dan mencoba untuk mengungkap tentang kemungkinan adanya tanaman ganja yang ada diwilayah Sumsel. “Penangkapan tersangka Aris berdasarkan penyelidikan terhadap informasi masyarakat yang diduga diterminal pasar satelit akan adanya transaksi narkoba jenis ganja,” bebernya.

Kemudian Polisi melakukan penyergapan terhadap tersangka Aris. Sedangkan satu orang lagi teman tersangka melarikan diri. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan mengembangkan tersangka Aris, diketahui BB didapat dari seseorang (DPO) berdomisili di Desa Sukaraja, Karang Jaya dengan harga Rp800 ribu,” terangnya.

Sementara itu tersangka Aris mengaku baru sekali mengantarkan paket ganja menemani temannya. Selama ini dirinya mengaku kerja ditambang emas. Namun karena tidak boleh lagi menambang emas, jadi menemani temannya yang kini DPO. “Untuk upah bagi dua, jumlahnya tidak tahu. Karena yang ngedeal teman,” ujarnya.

Selain merilis tiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja hasil pengungkapan selama satu minggu, kemarin juga Satnarkoba Polres Lubuklinggau merilis satu tersangka penyalahguna dan peredaran narkoba jenis sabu yakni Erick Pranton alias Erick (35), warga Jl Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Tersangka Erick dibekuk Rabu (11/10/2017) sekitar pukul 01.00 WIB disalah satu kamar hotel di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. BB yang ditemukan lebih kurang hampir 200 gram kristal putih. Namun BB itu masih akan diuji ke lab untuk memastikan narkoba jenis sabu atau bukan.

Pengakuan tersangka Erick, narkoba yang diamankan tersebut bukan narkoba jenis sabu melainkan tawas. Dan dirinya mengaku hanya diminta untuk mengantarkan. “Cuman disuruh nganter bae,” pungkasnya. (dhiae)

News Feed