Pagar Alam,MS – Pihak Pengadilan Negeri Pagar Alam Melalui Hakim Subur Eko Prasetyo SH bersama Anggota PN lainnya menggelar sidang dilapangan, dengan melakukan Pemeriksaan Objek Lahan kantor DPD Golkar kota Pagar Alam, yang berlokasi di Jalan Serma Somad Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan, Kamis /11/5/2023/.
Meskipun kesepakatan dalam Mediasi terhadap kedua belah pihak tidak menemukan titik terang, hingga saat ini, kasus tetap berlanjut ke proses persidangan, dimana kedua belah pihak tetap mempertahankan komitmen mereka masing-masing,
Ludi Oliansyah selaku tergugat, terkait sidang di lapangan ini, sejauh ini pihaknya mengklaim bahwa hak kepemilikan tanah atas nama dirinya, dirinya menyebutkan bahwa tanah yang dia miliki berukuran 15 x 60 M²,
Tanah tersebut dirinya miliki sejak tahun 2009 lalu, tanah tersebut dibeli semasa dirinya masih tergabung sebagai fungsionaris Bendahara di tubuh DPD Partai Golkar Pagar Alam.
” Bukti hak kepemilikan tanah ini saya pegang sudah lama, kisaran mulai dari tahun 2009 tanah ini sudah dipegang, karena urusan dasar bisnisnya itu kekeluargaan, dengan ukuran tanah yang saya miliki, seluas 15x60M²,
memang benar dulu ada niatan mau di hibahkan, tetapi sehubungan tidak tercapainya suatu kepentingan dalam organisasi, sehingga terjadi seperti ini,
Dimana waktu itu dengan ketua yang lama dirinya Bersepakat dengan visi yang sama, “namun setelah berproses waktu visi kita berbeda,”tuturnya
Berdasarkan informasi yang dirinya dapatkan, bahwa tanah ini ada surat, turunan dari surat yang dirinya miliki, disitu membuat dirinya marah,
Ludi mendapati bahwa ada perbedaan ukuran, didalam surat baru itu objek sudah berukuran 15x30M², sedangkan ukuran sesungguhnya 15 x 60 M². Dan ludi pun membantah secara administratif tanah tersebut belum dirinya hibahkan.” tegasnya
Dan setelah bergantinya kepengurusan DPD Golkar yang baru, pihak Fungsionaris dan pengurus DPD Golkar Pagaralam akhirnya sepakat mengunggat saudara Ludi Oliansyah dan pihak lainnya yang terlibat.
Ketua DPD Golkar Kota Pagar Alam Efsi SE, Selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Etal Pargas SH MH menyebutkan saat dikonfirmasi Media , sejauh ini proses hukum sudah berjalan,
Atas dasar bukti dan data serta saksi yang ada, membuat pihaknya berkeyakinan hak kepemilikan lahan bisa didapatkan.
“Partai Golkar dan para kaderpun tidak ada niatan sama sekali mengklaim tanah ini untuk pribadi, karena ini sifatnya kolektif, makanya kami berjuang, para kader berjuang bahwa tanah ini harus dipertahankan apapun resikonya,
Dalam hal ini kita sudah sepakat menunjuk Ketua DPD Golkar Pagaralam Sebagai pengunggat,
“Alhamdulillah kita tidak menemukan kendala sama sekali, apalagi yang kita klaim sesuai dengan gugatan dengan ukuran tanah 15x30M atau 450 meter persegi, dan itu cocok dengan keadaan dilapangan,
Selain itu yang bisa memperkuat pihaknya selaku Pengunggat yaitu dengan adanya bukti yang dikumpulkan,
” Kita ada bukti surat, bukti dokumentasi, para saksi yang saat itu terlibat langsung menunjuk tanah mereka para kader kader Golkar terdahulu, dan sekarang masih aktif sebagai kader Golkar sekarang”.ungkap Etal sebagai
Di lokasi yang sama Hakim Pengadilan Negeri Kota Pagar Alam, Subur Eko Prasetyo SH kepada wartawan menyebutkan, masih pada agenda pemeriksaan setempat.
“Hari ini kita masih dalam agenda pemeriksaan objek perkara gugatan antara Pengunggat dan tergugat, untuk memastikan objek perkara yang dijadikan objek sengketa, apakah ada atau tidak, sesuai batas atau tidak, kali ini masih dalam tahap pembuktian, pemeriksaan bukti tambahan dan bukti surat.” Ungkap Subur. Len.

Komentar