Lagi, Pengedar Upal Tertangkap

HEADLINE, KRIMINAL709 views

LUBUKLINGGAU, MS – Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau meringkus Ipandi alias Ipan (25), warga jalan lintas sumatera, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Tersangka tertangkap tangan mengedarkan dan menyimpan uang palsu (Upal).

Penangkapan Ipandi menambah panjang tersangka pengedar uang palsu di Lubuklinggau yang tertangkap aparat.

Tersangka Ipandi ditangkap di saat sedang berada didepan toko utama motor di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Senin (22/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kita mendapatkan informasi tentang peredaran uang palsu,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kasatreskrim, AKP Ali Rojikin.

Dari dalam celana tersangka Polisi mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 53 lembar upal pecahan Rp100 ribu atau Rp5.300.000. Dan mengamankan satu lembar upal pecahan Rp50 ribu.

“Intrograsi, pelaku mendapatkan uang palsu dari seseorang yang sekarang daftar pencarian orang (DPO),” bebernya.

Tersangka mendaptkan uang tersebut dengan cara membeli upal Rp5 juta seharga Rp750 ribu. Kemudian oleh tersangka upal Rp5 juta dijual kembali seharga Rp1.500.000.(dhiae)

News Feed