LUBUKLINGGAU, MS – KPU Kota Lubuklinggau mulai lakukan verifikasi faktual pengurus parpol. Hal ini ditandai dengan diadakannya rapat pleno membahas hal tersebut yang diikuti seluruh pengurus parpol, Minggu (28/1/2018).
Ketua KPU Lubuklinggau, Efriadi Suhendri mengatakan tahapan yang dilakukan KPU adalah bentuk pengaplikasian dari putusan MK dan PKPU Nomor 6 tentang verifikasi keanggotaan parpol. Baik partai baru maupun partai lama, semuaya di verifikasi.
“Tahapan yang kita lakukan ini serentak seluruh Indonesia berdasarkan agenda yang disusun oleh KPU RI. Tanpa Terkecuali semua partai yang dinyatakan lolos tahapan pendaftaran terdahulu akan di verifikasi faktual,” ungkapnya.
Untuk parpol sendiri sebaiknya mempersiapkan apa yang akan diverifikasi nanti, agar dapat melalui tahapan ini.
Masih kata Eef sapaan akrabnya menuturkan point terpenting yang harus disiapkan yaitu status kantor baik milik sendiri ataupun ngontrak, status keanggotaan dibuktikan dengan kartu tanda ang (KTA) minimal 5% dari jumlah total kepengurusan.
“Minimal 5% dari total kepengurusan itu meliputi unsur terpenting dari setiap parpol, seperti ketua, sekretaris dan bendahara, itu wajib datang. Dan yang terpenting juga yaitu status domisili kantor harus sesuai dengan yang di upload di sipol,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan divisi teknik, Misran Yudi, Jadwal verifikasi parpol telah dibagikan ke pengurusan parpol masing-masing, “itu dimulai pada 30 dan 31 januari mendatang, harapannya kepengurusan nya harus sesuai dengan sipol, dan jangan coba-coba untuk memasukan anggota baru yang tidak sesuai dengan fotmat F4 dari sipol terdahulu,” pungkasnya. (dhiae)