oleh

Penjelasan 9 Raperda yang Diusulkan Pemkab Pali

PALI, MS – Pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), mengusulkan 9 rancangan peraturan daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk dibahas secara bersama-sama, mana perda yang harus diutamakan mana yang tidak. Dalam rapat paripurna dihadiri oleh 16 anggota DPRD dari 25 orang.

Wakil Bupati Pali Ferdian Andreas Lacony SKOM MM, menyampaikan usulan raperda yang diajukan ke DPRD, untuk dikaji secara seksama dengan seluruh fraksi dewan yang ada, sebab perda merupakan payung hukum, pemerintah daerah mengacu dengan perda yang ada. Selasa (8/7)

“Ada 9 raperda yang diajukan, dengan adanya usulan ini, pembangunan daerah bisa lebih cepat lagi, sebab pemerintah memiliki hukum yakni perda, apabila pemerintah tidak ada payung hukum akan sulit, perda ini juga untuk mensukseskan visi dan misi dari Bupati pali, ” ujarnya.

Sementara itu Pimpinan Dewan Sekaligus Ketua DPRD pali Drs Soemarjono, disini DPRD sudah menerima laporan usulan Raperda dari pemkab Pali, hari ini (red) masih tahap penjelasan yang diusulkan, dan akan dikaji oleh seluruh fraksi-fraksi dewan sesuai dengan tugasnya.

“Rapat akan diundur sesuai dengan waktu yang tetapkan, adapun usulan raperda diusulkan, terdiri dari Raperda Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pajak Daerah, Bangunan Gedung, Pendirian Usaha PDAM Tirta Anugerah, Tata ruang /wilayah kabupaten Pali, Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten PALI,
Hak Keuangan dan Administrasi Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten PALI, Pengarus Utamaan Gender (PUG),” tutupnya. (yeng)

News Feed