MURATARA, MS – Kasus penggelapan dana senilai Rp 46 juta milik para petani yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Biaro Baru, Sahrul Jausi memasuki babak baru. Senin (28/1/2019) para petani plasma yang bernaung dibawah KUD Biaro Bangkit Bersatu dimintai keterangan oleh pihak pidsus Satreskrim Polres Mura.
Tidak kurang dari 20 orang petani bersama-sama mendatangi Mapolres Mura mengiringi Ketua KUD M Rodi Zainuri dan Husein selaku pelapor yang kembali dimintai keterangan oleh penyidik dan mempertanyakan sudah sejauh mana laporan ini berproses.
Usai pemeriksaan, Rodi menjelaskan bahwa pihaknya kembali dimintai keterangan karena sudah masuk proses penyidikan.
“Dikatakan petugas masalah ini sudah masuk tahap II (penyidikan). Tentu kami apresiasi keseriusan ini, namun kami juga minta kejelasan apakah benar permasalahan ini sudah berjalan terkait masuknya surat ke Bupati Muratara,” jelasnya.
Karena menurutnya, sudah hampir 10 bulan dana tersebut tidak direalisasi dengan kegiatan syukuran sebagai bentuk syukur telah mendapatkan lahan plasma yang rencananya dibarengi kegiatan Isra Miraj pada 14 April 2018.
“Dana talangan plasma ditarik Rp100 ribu perhektar sebanyak 463 Ha. Dipungut dana ini untuk beli kerbau syukuran Isra Miraj pada 14 April 2018 bahwa dapatnya paket plasma dari PT PPA kurang lebih 200 warga. Pelaksanaan itu sampai sekarang tidak diadakan,” paparnya.
Petani lainnya Husein menyatakan, bahwa karena pemotongan dana disepakati bersama KUD dan petani plasma.
” Sampai sekarang kegiatan tersebut tidak ada,” tegasnya.
Sementara Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto menegaskan, pihaknya telah meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan.
“Setelah empat kali surat pemanggilan tak digubris, ditahap II ini kami akan panggil lagi, jikalah tidak koperatif kami jemput, Polres Mura juga sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Bupati Muratara, HM Syarif Hidayat,” tegasnya. (dhia)
