LUBUKLINGGAU, MS – Sairin Saputra (26), petani, warga Desa Sinar Gunung, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu diringkus tim patroli Polsek Lubuklinggau Barat yang tengah melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Dikedepankan (KKYD) dilingkar selatan Senin (4/9/2017) sekitar pukul 17.00 WIB.
Darinya Polisi mengamankan barang bukti (BB) senjata api rakitan (Senpira) berikut dua butir amunisi. Senpira tersebut diamankan setelah Polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan BB yang diselipkan dipinggang sebelah kiri.
“Saat anggota melaksanakan KKYD patroli dilingkar selatan, melihat pengendara motor mencurigakan. Sampai di terminal Watas, motor langsung dihentikan dan di geledah. Ditemukan BB,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Sofyan Hadi.
Tersangka oleh pihaknya telah diamankan berikut dengan BB senpira dan dua butir amunisi. Tersangka disangkakan melanggar pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951. “Program KKYD setiap hari dilaksanakan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Polres Lubuklinggau dalam bulan Agustus telah mengamankan tiga pucuk senpi dan puluhan amunisi. Dari senpi tersebut, satu pucuk tangkapan Polsek Lubuklinggau Utara dan dua pucuk tangkapan satuan Narkoba. (dhiae)
