Pimpinan dan Jajaran DPC Partai Demokrat Lahat, Dukung AHY Sebagai Ketua Umum

LAHAT, MS – Terkait adanya permasalahan di Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Lahat gelar Konferensi Pers dan nyatakan sikap terkait permasalahan yang ada. Kegiatan tersebut dilakukan di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat tepatnya di Jalan Lembayung, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Jumat (19/3/21).

Konferensi Pers tersebut langsung diikuti oleh Ketua DPC Partai Demokrat Cik Ujang, SH didampingi Wakil Ketua,
Sekretaris, berserta jajaran DPC Partai Domokrat Kabupaten Lahat.

Maklumat Partai Demokrat Kabupaten Lahat yang dibacakan olah Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Lahat, Ganda Taruna Sos mengatakan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC PD) Kabupaten Lahat mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan publik kepada Partai Demokrat atas terjadinya Gerakan Pengambilalihan Kepemimipinan Partai Demokrat (GKP-PD) secara ilegal dan inkonstitusional yang merupakan perbuatan melawan hukum.

Bersama ini pengurus, Ketua DPC, beserta seluruh Ketua PAC (Pimpinan Anak Cabang) Partai Demokrat se-Kabupaten Lahat mengumumkan kepada masyarakat agar membantu dan menginformasikan jika ada pihak- pihak perseorangan yang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan hukum, kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat serta menganggu kehidupan demokrasi di Indonesia, dengan Penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa kami solid dan setia kepada hasil kongres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, dibawah kepemimpinan Ketua
Umum Agus Harimurti Yudhoyono, dimana Kementerian Hukum Dan HAM RI telah mengesahkan Kepengurusan (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (no. 15 Tanggal 19 Februari 2021).

2. Bahwa lambang Partai Demokrat (termasuk panji-panjinya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027. Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk/lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320.

3. Bahwa telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara illegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sidolangit, Sumatera Utara, dimana baik dari aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan Pemerintah yang telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai, (Point 1 dan 2).

4. Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan membentuk kepengurusan, menggunakan Lambang/merk Partai (termasuk atributnya) Partai Demokrat dan membuka kantor mengatasnamakan Partai Demokrat secara tidak sah dan melawan hukum.

5. Mengingatkan bahwa penggunaan merk/lambang, (atribut) Partai Demokrat secara ilegal adalah perbuatan melawan hukum dan dapat di tuntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor: 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis menerangkan bahwa Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (ima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

6. Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan kejadian tersebut sebagaimana point 4 diatas, mohon agar dapat melaporkan kepada pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau dapat menghubungi nomor Telphone 0852 7304 7195.

Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat, Cik Ujang, SH mengatakan bahwah pengurus dan jajarannya tidak terpecah belah, selalu kompak dan bersatu mendukung Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

“Kami seluruh pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan berserta Fraksi Partai Demokrat dengan tegas menyatakan, kami DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat setia, solid dan tegak lurus mendukung kepemimpinan ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono, serta tunduk dan patuh pada konstitusi Partai yang Sah Ad/Art Demokat tahun 2020, ” tegasnya secara bersama. (nur)

News Feed