MUBA, MS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin menggelar rapat paripurna masa persidangan 1 rapat ke-VIII tahun 2017, dalam rangka penyampaian penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin Tahun 2016 oleh Bupati Musi Banyuasin. Rapat itu sendiri berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Musi Banyuasin, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (27/03/2017).
Rapat Paripurna terkait tentang Penyampaian Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin Tahun 2016 yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Banyuasin Bapak Abusari SH MSi. Dalam rapat itu diikuti oleh 29 Anggota Dewan Dari 45 Anggota Dewan.
Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Abusari,SH,Msi Menyampaikan rapat paripurna ini, merupakan tahap pertama dari dimulainya tahap-tahap pembahasan, laporan keterangan, Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Musi Banyuasin Tahun 2016.
Abu menjelaskan untuk melaksanakan tugas dewan, Badan Musyawarah (Banmus) dalam rapatnya dengan pihak eksekutif, (20/3/2017) lalu, pihaknya telah mengambil keputusan bersama tentang pembahasan dewan akan dilaksanakan dalam 5 (lima) tahap rapat paripurna dewan.
Dimana, 1 (satu) tahap pembahasan yang jadwal kegiatannya telah di tetapkan sebagai berikut yakni tanggal 27 Maret 2017, pukul 10.00 WIB, pada masa persidangan I rapat kedelapan, dilaksanakan rapat paripurna, dalam rangka penyampaian penjelasan, laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ Bupati Musi Banyuasin Tahun 2016, oleh Pj Bupati Musi Banyuasin. Lalu, tanggal 27 Maret 2017, pukul 19.30 WIB, pada masa persidangan I rapat kesembilan, akan dilaksanakan rapat paripurna, dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, terhadap LKPJ Bupati Musi Banyuasin Tahun 2016. Kemudian, pada tanggal 29 Maret 2017, pukul 10.00 Wib, pada masa persidangan I rapat kesepuluh, akan dilaksanakan rapat pariprna, dalam rangka penyampaian tanggapan/jawaban Bupati Musi Banyuasin terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Terus, tanggal 29 Maret 2017, pukul 14.00 WIB sampai dengan tanggal 9 April 2017 akan dilaksanakan pembahasan oleh panitia-panitia khusus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Dan, tanggal 10 April 2017, pukul 10.00 WIB, pada masa persidangan 1 rapat kesebelas, akan dilaksanakan rapat paripurna, dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus, kepada pimpinan DPRD, Kabupaten Musi Banyuasin dan pengambilan keputusan DPRD,terhadap LKPJ Bupati Musi Banyuasin tahun 2016. Terakhir, tanggal 10 April 2017, pukul 19.30 WIB, pada masa persidangan 1 akan dilaksanakan rapat paripurna istimewa, dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, terhadap LKPJ Bupati Musi Banyuasin tahun 2016.
“Kami berharap kepada seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin agar dapat segera menyusun pandangan umum fraksinya, untuk disampaikan nanti malam, Senin (27/03/2017) pukul 19.30 WIB,” ungkapnya.
Lanjut Abusari menegaskan bahwa rapat Paripurna di tunda dan akan dilanjutkan pada nanti malam, pukul 19.30 Wib guna mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terhadap laporan keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Musi Banyuasin tahun 2016.
Sementara itu Pj Bupati Musi Banyuasin H Yusnin dalam menyampaikan laporan LKPJ Tahun 2016 merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintah daerah, untuk secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan tahun 2016.
“Sesuai degan ketentuan perundangan, saya akan menyampaikan secara singkat pengantar dokumen LKPJ ini untuk kemudian dibahas oleh dewan bersama jajaran eksekutif sesuai penjadwalan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Menurut Yusnin berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat sebagaimana terdapat dalam Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 diatur bahwa LKPJ akhir tahun anggaran berakhir.
“Sebelumnya kami telah menyampaikan LKPJ akhir masa jabatan Bupati Musi Banyuasin Periode Tahun 2012-2017 pada bulan Desember 2016 lalu. Dan pada hari ini kami juga menyampaikan LKPJ Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2016,” tandasnya.
Dikatakan dia, sesuai dengan tema tersebut, prioritas pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016 yakni peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dan kelembagaan, peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan, jaminan sosial masyarakat, dan peningkatan fungsi posyandu sebagai pusat informasi pengembangan nutrisi serta gizi masyarakat.
Secara makro APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2016 mengalami peningkatan. Dimana APBD Tahun 2016 sebesar Rp 2.879.611.764.000,00. “Pada Tahun 2015 sebesar Rp. 2.646.478.000. Sedangkan alokasi anggaran pendapatan daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 2.849.225.683.981,23. Sedangkan realisasinya sebesar Rp. 2.640.330.197.404,59 atau 92,67%,” jelasnya.
Adapun rincian yang sudah terealisasi terdiri dari, hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 169.087.416.526,06. Sedangkan dana perimbangan sebesar Rp. 2.327.685.024.463,00 dan dana pendapatan yang sah sebesar Rp. 9.106.469.500,00.
“Kami selaku Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus berupaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatakan pembngunan ekonomi berkelanjutan, mendorong ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing. Salah satunya melalui peningkatan promosi dan kerjasama investasi serta peningkatan iklim investasi. Pada tahun 2016 kinerja penanaman modal di Kabupaten Musi Banyuasin baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri dengan total investasi sebesar Rp 21.494.340.264.701 yang terdiri dari 93 perusahaan dan dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp 20.144.445.164.881 mengalami kenaikan 6,70%,” pungkasnya. (adv/hdm)
