PNS Diperbolehkan Mudik Pakai Mobil Dinas

DAERAH346 views

MUSI BANYUASIN, MS – Untuk lebaran tahun ini, para PNS diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik, dengan syarat tidak boleh keluar sumsel.

Plt Bupati Muba Beni Hernedi mengatakan bahwa mobil dinas yang melekat dengan jabatan boleh di bawah mudik dengan alasan keamanan seandainua ditinggal dirumah atau kantor. “Mobil dinas yang dipegang SKPD merupakan tanggung jawab mereka yang penting mobil dinas dibawa dalam kebaikan hari raya Idul Fitri.” katanya.

Diperbolehkanya mudik dengan menggunakan mobil dinas ini juga memiliki berbagai syarat diantaranya kerusakan dan minyak ditanggung secara pribadi, dan bagi yang keluar muba dalam wilayah sumsel agar melapor keatasannya agar diketahui termonitor.” jelasnya.

Sementara itu Beni juga menegaskan bahwa mobil dinas yang tidak boleh dibawa mudik adalah mobil DAMKAR, AMBULAN, dan Mobil JENAZAH. “Kalau ada yang bawak mobil ini mudik maka kami berikan sanksi,” tutupnya. (ril)

News Feed