Polisi Berhasil Ringkus Satu Dari Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor

DAERAH, HEADLINE555 views

OKUTIMUR, MS – Nekat mencuri sepeda motor milik korban Wariyanto (34) warga Desa Bantan Pelita, Dusun Bangun Jaya, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, tersangka Andriyansyah Alias Son (34) warga Desa Bantan Pelita, Dusun I, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskirm) Polres OKU Timur dan Anggota Polsek Buay Pemuka Peliung, tanpa melakukan perlawanan, Kamis (17/3/2022).

Penangkapan terhadap tersangka diperkuat berdasarkan laporan yang tercantum dalam Laporan Polisi Nomor : LP – B / 01 / III / 2022 / SUMSEL / SEK BPP, Tanggal 15 Maret 2022.

Tidak hanya sendiri, tersangka melancarkan aksinya bersama rekannya Tomi (35) warga Desa Pulau Negara, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO), di Desa Banuayu, Dusun Bangun Rejo, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur pada hari Selasa (15/3/2022) Sekira pukul 16.30 WIB.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, kejadian berawal pada saat korban hendak pulang kerumahnya dengan mengedarai sepeda motor honda beat, tiba-tiba korban langsung dipepet oleh kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor honda revo, kemudian pelaku langsung menyuruh korban berhenti dengan menodongkan senjata api dan sambil berkata “serahkan motor, kalau tidak saya tembak”.

“Tersangka mengacam korban dan memukul leher korba serta berhasil merampas satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, satu unit Hand Phone Xiomi Poco M3, kemudian tersangka langsung kabur ke arah Dusun Bangun Jaya, Desa Bantan Pelita. Kemudian koban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BP Peliung untuk ditindak lanjuti secara hukum,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH, SIK melalui Kapolsek BP Peliung IPDA Jhoni Albet didampingi Kasi Humas IPTU Edi Arianto.

Sedangkan untuk penangkapan terhadap tersangka, kata IPTU Edi, setelah menerima laporan atas kejadian tersebut, pada hari Rabu (16/3/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Kapolsek BP. Peliung IPDA Jhoni Albet bersama Anggota Polsek yang di Beck up anggota SatReskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dilapangan tentang keberadaan tersangka.

Selanjutnya, anggota Polsek BP Peliung dan anggota Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka berhasil ditangkap saat sedang berada dirumahnya. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Kemudian tersangka langsung di bawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 365 Ayat (1) (2) ke 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. (Boy)

News Feed