oleh

Polisi Ringkus Dua Pelaku Membawa Sabu

MARTAPURA, MS – Nekat minyimpan narkotika jenis sabu, dua tersangka berinisial SU (34) dan SI (32) warga Desa Cahaya Mas Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur, Sabtu (3/4).

Kedua tersangka berhasil diringkus di Desa Banban Rejo, Kecamatan Madang Suku ll Timur, Kabupaten OKU Timur pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021, sekira pukul 17.00 Wib.

Penangkapan terhadap tersangka diperkuat berdasarkan Laporan Polisi yang tercantum dalam LP.A / 57 / lll /2021/ Sumsel /Res Oku Timur, tanggal 29 Maret 2021 sekira jam 17.00 Wib.

Menurut informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan berawal pada saat anggota Sat Res Narkoba sedang melaksanakan hunting di daerah yang rawan peredaran narkoba, kemudian anggota curiga dengan kedua Tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, lalu kedua tersangka tersebut diberhentikan.

“Saat di geledah anggota SatresNarkoba berhasil menemukan dua paket Narkotika jenis sabu seberat 15.78 ( lima belas koma tujuh delapan) gram yang disimpan di celana dalam salah satu dari dua tersangka yang berinisial SI,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K .M.H, Didampingi KasatResNarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, Melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto.

Setelah anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis Sabu dari tangan kedua tersangka tersebut. Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan introgasi terhadap kedua tersangka.

“Saat diintrogasi kedua tersangka mengakui bahwa tersangka membeli sabu tersebut dari orang berinisial TA (DPO) dengan harga sebesar RP.11,500 Ribu Rupiah,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, saat ini kedua tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna melakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat(2) Atau Pasal 112 Ayat(2) Undang Undang No 35 Tahun 2009, Tentang Tindak Pidana Membeli,Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika* Jenis Sabu dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Boy)

News Feed