Polisi Tangkap Oknum LSM di OKU Timur, Peras Kepala Sekolah

HEADLINE, KRIMINAL1,147 views

OKUTIMUR, MS – Polsek Buay Madang Timur (BMT) bersama Satuan Reserse Kriminal (Satres Reskrim) Polres OKU Timur berhasil ringkus Marlan Sani alias MS (53) warga Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Pelaku MS yang merupakan salah satu Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut ditangkap pada Sabtu 14 Oktober 2023, lantaran diduga telah melakukan pemerasan di salah satu sekolah yang berada di Kabupaten OKU Timur.

Pelaku MS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 05/ X / 2023 / SPKT / POLSEK BUAY MADANG TIMUR / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, Tanggal 14 Oktober 2023.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal saat Confrence Pers, pada Senin (16/10/2023) mengatakan, pelaku ditangkap setelah menerima sejumlah uang tunai sebersar Rp. 4 juta rupiah hasil pemerasan dari korban yang berada di Desa Toto Margomulyo Kecamatan Buay Madang Timur.

“Pelaku MS saat itu melancarkan aksinya bersama 5 rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” katanya.

Dikatakan, pelaku bersama 5 rekannya ini melancarkan aksinya dengan cara mendatangi sekolah lantaran di sekolah tersebut ada masalah karena ada guru yang memarahi siswa namun sudah diselesaikan oleh pihak sekolah.

“Kasus pemukulan oleh guru ini yang dimanfaatkan oknum LSM tersebut untuk memeras korban,” ujarnya.

Dalam aksinya, pelaku bersama kelima rekannya meminta uang sebesar Rp12 juta, jika tidak ada uang diancam akan diberitakan. Dikarena korban tidak ada uang akhirnya dilakukan negosiasi dan disepakati Rp4 juta.

Namun, saat eksekusi, dari keenam pelaku tersebut, kata Kapolres yang terun dari mobil hanya satu orang yakni pelaku MS.

“Pelaku berhasil ditangkap setelah menerima sejumlah uang tunai sebersar Rp. 4 juta rupiah, sedangkan lima tersangka lainnya kabur menggunakan mobil,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat, pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 369 KUHPidana Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman dan atau ikut serta dalam melakukan tindak pidana.

“Ancaman hukuman pasal 368 KUHPidana sembilan tahun. Pasal 369 KUHPidama ancaman empat tahun penjara. Pasal 55, 56 KUHPidana ancaman hukuman 1/3 dari pasal pokok,” ungkapnya.

Sementara untuk ke lima pelaku lainnya yang berhasil kabur, lanjut kapolres, saat ini masih terus dilakukan pengejaran.

“Untuk kelima pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri, dan tetap akan kami cari karena identitasnya sudah kita kantongi,” pungkasnya. (Boy)

News Feed