Polres Pagar Alam Amankan Jalannya Eksekusi Rumah Mewah Di Kecamatan Pagar Alam Selatan

DAERAH, HEADLINE2,077 views

PAGARALAM, Metrosumatera.com – Proses eksekusi bangunan rumah mewa tiga lantai berlokasi di Jl. R. Soeprapto, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan akhirnya diekseskusi oleh gabungan aparat hukum pada Kamis /24/7/2025/.

Diketahui, eksekusi bangunan megah tiga lantai dengan plang Raisa Guest House dilakukan pihak Pengadilan Negeri Pagar Alam berdasarkan putusan perkara perdata No. 03/Pdt.G/2023/PN PGA yang telah berkekuatan hukum tetap.

Objek sengketa yang dieksekusi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 807 atas nama Ria Angraini seluas 198 m².

Jalannya eksekusi bangunan dilokasi sempat membuat heboh warga lantaran banyak petugas dari kepolisian Polres Kota Pagar Alam yang berjaga jaga mengamankan lokasi eksekusi.

Tak hanya itu, jalannya mediasi sempat bersitegang antara Pengadilan Negeri Pagar Alam selaku juru sita dengan pihak termohon Jonsi Hartono yang mempertahankan objek sengketa.

Diketahui, jika tanah dan bangunan yang dieksekusi merupakan objek dalam sengketa dengan pemohon Burhan yang telah memenangkan sengketa tersebut berdasarkan keputusan PN Pagar Alam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kabag Ops Kompol Herry Widodo SH mengatakan, jika pihaknya melakukan pengawalan jalanya eksekusi.

“”Pengawalan dari pihak kepolisian untuk mebgantisipasi gangguang jalannya eksekusi objek sengketa,” katanya didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur.

Polres Pagar Alam mengerahkan 40 personel untuk pengamanan, didukung oleh aparat Koramil setempat.

Jalanya eksekusi sempat dilakukan mediasi karena ada penolakan dari pihak pemohon.

“Mediasi cukup panjang antara kedua belah pihak yang difasilitasi langsung oleh juru sita di lokasi,” ucap Kompol Herry Widodo.

Lanjubya, sebelum pelaksanaan, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Ketua RT setempat dan melaksanakan rapat bersama pihak terkait pada 14 dan 21 Juli 2025.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan sesuai hukum dan menghindari potensi gesekan sosial.

Informasi yang dihimpun, eksekusi bangunan dua lantai yang difungsikan homestay tersebut sempat bersitegang sejak Kamisbpagi hiingga sore sekira 15.00 WIB.

Setelah proses memakan waktu lama, akhirnya termohon yang melakukan penolakan eksekusi akhirnya mengosongkan bangunan homestay.

Berikut barang barang seperti perabot dan moubilier didalam homestay dievakuasi keluar.
Pemandangan tersebut menjadi tontona warga dan pengguna jalan yang melintas di lokasi.

Pascaeksekusi pun, Polres Pagar Alam tidak tinggal diam dan melakukan patroli mobile di sekitar lokasi. Guna memantau mence gangguan dari pihak yang merasa tidak puas atas hasil eksekusi.

News Feed