Mukomuko, MS – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek Mukmuko Selatan (MMS) Ipuh menorehkan prestasi membanggakan. Kali ini anggota Korps Bhayangkara tersebut mampu membekuk delapan pemuda yang diduga pelaku pencuri rambu lalulintas jenis cat eye sebanyak 1.285 unit.
Penangkapan kedelapan pelaku tersebut Jumat (3/2/2017) lalu sekitar pukul 04.00 WIB di kediamannya masing-masing.
Penangkapan para pelaku itu berawal dari laporan PT Waskita Karya (WK) pada Selasa (10/1/2017)yang mengaku kehilangan rambu lalu lintas dengan kerugian Rp417 juta.
Mendapatkan laporan tersebut, jajaran Polsek Ipuh langsung bergerak untuk memperoleh informasi seputar kasus pencurian itu. Selain itu, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tidak sampai sebulan, akhirnya jajaran Polsek Ipuh yang dipimpin Kapolsek Ipuh Iptu Sampson Sosa Hutapea SIk berhasil mengungkap kasus tersebut.Polisi berhasil menangkap pelaku dugaan pencurian rambu lalulintas sebanyak 8 pelaku yakni Yo (15), Jn (16), dan Gs (16) yang merupakan warga Desa Pulai Payung. Kemudian Fi (16) dan Ra (21)warga Desa Pulau Makmur. Lalu Is (21) dan He (30) warga Desa Sibak serta Sh (17) warga Desa Pulau Baruk. Selain pelaku, polisi juga mengamankan Tm (50), warga Desa Pulai Payung yang diduga sebagai penadah barang curian.
“Dari hasil lidik tim Polsek telah diketahui pelaku pencurian dan langsung diamankan. Kemudian kami melakukan pengembangan sampai dapat kami amankan juga seorang pelaku penadah dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres AKBP Sigit Ali Ismanto SIk melalui Kapolsek Ipuh Iptu Sampson Sosa Hutapea SIk, Kamis (9/2/2017).
Para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Sementara pelaku yang masih dibawah umur akan diproses sesuai dengan UU pengadilan anak.
“Selanjutnya kasus ini masih akan dikembangkan untuk mencari barang bukti (BB) lainnya dan karena ada pelaku masih dibawah umur akan tetap dilaksanakan proses diversi sesuai sistem peradilan anak yang berlaku,” ungkapnya. (ir)
