MUARAENIM, MS – Jajaran Polisi Sektor Rambang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan Juli Agustino alias Julek salah satu pelaku di Desa Sugih Waras Timur kecamatan Rambang Kabupaten Muaraenim, Selasa malam (4/4/2017).
Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda Honda Beat BG 6711 QQ warna putih.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Rambang, untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kasubbag Humas AKP Arsyad AR saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, penangkapan itu adalah hasil pengembangan kasus curat pada 20 Maret lalu.
“Setelah menerima Laporan dari korban unit Res/ intel Polsek Rambang melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Akhirnya diketahui jika pelaku pencurian tersebut adalah diduga Juli Agustino
alias Julek Bin Amir Ruslan dan NA (DPO),” papar Arsyad.
Pada hari Selasa (4/4/2017) pihak Polsek Rambang mendapatkan informasi jika Juli alias Julek sedang duduk-duduk dipinggir jalan Sugiwaras.
“Kemudian dilakukan lidik dan langsung dilakukan penangkapan berikut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda Honda Beat BG 6711 QQ, warna putih,” ungkapnya. (Dev)

Komentar