Polsek Tanah Abang Berhasil Amankan Pelaku Diduga Bandar Narkoba

KRIMINAL1,153 views

PALI, MS – Kepolisian Resort kabupaten Muara Enim melalui Satuan Reskrim Kepolisian Sektor Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), pelaku yang diduga menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis, yakni Sabu-sabu dan Pil Ektasi.

Adapun pelaku yang diamankan ada 2 orang, yakni saudara Sarpudin Bin Hasan Basri (33) Dusun I Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim dan Srimaryani binti Ripin, (25) Dusun II Desa Sinar Dewa Simpang Rasau Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Dikatakan Kapolres kabupaten Muara Enim AKBP Leo didampingi Kasubag Humas Akp Arsyad melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero, penangkapan dan pengamanan pelaku ini merupakan dari hasil laporan masyarakat, pelaku ditangkap hari Jumat (21/7) sekitar pukul 23.00 wib.

“Kronologis penangkapan, kepolisian melakukan giat hunting Razia / 21 KKYD dalam rangka cipta kondisi di Jln Umum Desa Tanah Abang – Modong Kec.Tanah Abang, kemudian pelaku Sarpudin dan Srimaryani yang mana Saat Itu Mereka bonceng 3 (tiga), bersama teman lainnya  bernama Ria Anjelina melintas di Tkp menggunakan Ranmor R2 Merk Revo, Kemudian personil melakukan penyetopan terhadap pengendara motor bonceng 3 (tiga) tersebut, ” ucapnya. Sabtu (22/7)

Lanjutnya hendak melakukan pemeriksaan terhadap kedua Pelaku akan tetapi pada saat akan dilakukan pemeriksaan Sarpudin tersebut membuang topi yang dipakainya ke Semak-Semak dipinggir jalan,melihat hal tersebut petugas langsung mengamankan topi.

“Setelah diperiksa ditemukan 1 bungkus Plastik Klip Kecil yg dibalut dgn uang kertas Pecahan Rp.2000 berisi Serbuk kristal yang diduga Narkotika Jenis Shabu – shabu Melihat Hal Tersebut Kapolsek Memerintahkan Sdr. Sarpudin dan kedua teman yg diboncengnya lansung dibawah serta diamankan ke Polsek Tanah Abang guna Dilakukan pengembangan lebih lanjut, ” tuturnya.

Ditambahkannya kedua pelaku sudah diamakan, dan kedua pelaku dikenakan
pasal 114 dan 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, satreskrim polsek tanah abang telah mengamankan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi, guna melakukan penyelidikan selanjutnya. (yeng)

News Feed