LAHAT, MS – Tindak lanjut kondisi yang berkembang dalam rangka pencegahan dan penyebaran covid-19 di lingkungan kanwil Kumham Sumsel, melalui video teleconference aplikasi Zoom, Kamis, 23 April 2020.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ayub Suratman menegaskan, kasus pengulangan kembali tindak pidana dari para nara pidana yang mendapatkan program asimilasi se-Sumsel, persentasenya sangat kecil dibandingkan dari jumlah yang telah dibebaskan.
“Angka residivisnya nol koma nol nol sekian persen. Yang ditangkap bersalah baru 2 (klien) dan semoga tidak ada lagi,” katanya saat melakukan arahan.
Teleconfrence ini disimak langsung oleh Kabapas Lahat, Perimansyah beserta jajaran pejabat struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Dalam kesempatan ini, Kabapas bertanya perihal klien integrasi yang lama, apakah bisa diserahkan ke Bapas Muratara dan OKU, seiring mulai beroperasinya dua bapas tersebut? Kemudian, mohon petunjuk bagaimana dengan klien asimilasi yang tidak diketahui keberadaannya, karena no hp yg diberikan salah?
Kakanwil Ayub Suratman mengintruksikan agar Kabapas bisa membicarakannya dengan Kadiv Pas, untuk penataan kewilayahan.
Terpenting, masalah pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan bisa berjalan sesuai aturannya.
Kemudian SDM PK Bapas juga bisa dibicarakan penyebarannya dan ditetapkan definitif. “Teknisnya dibicarakan dengan Kadiv Pas dulu,” ujarnya ayup
Sementara perihal klien yang tidak bisa dihubungi, Kakanwil menyarankan agar tetap diupayakan dahulu mencari info lengkapnya.
Kalau tidak ada lagi informasi, segera koordinasi dengan pemda setempat atau instansi terkait.
“Ini salah satu resiko pembimbingan, tapi kita bisa koordinasi dengan camat, lurah, polisi, bupati, walikota, dan lain-lain,” jelasnya. (nur)
