PALEMBANG, MS – Guna menarik investasi dan mempercepat perizinan usaha, pemerintah membuat sebuah Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik atau yang dikenal dengan Sipise. Sistem tersebut dibentuk BKPM RI diseluruh BPM di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota untuk memantau investasi yang masuk. Hal Itu dikatakan, Kepala BPM-PTSP Kota Palembang, Ahmad Zajuli, Senin (9/1/2017).
Ia menjelaskan, bahwa setiap investasi yang masuk diperlukan izin. Dengan adanya Sipise, setiap perizinan yang masuk dan diterbitkan diketahui oleh pemerintah pusat. “Sipise sangat efektif dan jelas, karena izin penanaman modal secara langsung diketahui. Seperti berapa besar nilai investasi, bidang investasnya dan berapa banyak tenaga kerja yang terserap,” ungkapnya.
Menurut dia, Sipise dipakai pada penanaman modal dengan skala besar dan untuk skala kecil dilakukan secara manual. Namun, BPM dalam pelayanan perizinan mengalami kendala, yakni keterbatasan wewenang. “BPM bertugas hanya melakukan administrasi perizinan, sedangka seperti pengawasan tenaga kerja itu bukan wewenang dari BPM,” pungkasnya.
Ahmad Zajuli mengatakan, bahwa BPM merupakan pintu masuk perizinan, namun untuk proses dan rekomendasi boleh tidaknya dilaksanakan oleh dinas-dinas terkait. “Seperti IMB, maka yang merekomendasikan boleh tidaknya berdiri bangunan oleh Dinas Tata-Kota, membangun hotel makan dilakukan oleh Dinas Pariwisata, seperti itu”, katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan keterlambatan datang dari dinas terkait untuk memberikan rekomendasi dan mengurangi keterlambatan pengeuaran rekomendasi perizinan maka, BPM akan membuat sebuah aplikasi yang dapat mengkoneksi Sipise dengan gadget. Aplikasi tersebut adalah untuk mempermudah pelayanan dan perizinan. “Sehingga menghemat kertas dan tidak terhalang apabila kepala dinas tidak hadir. Karena setiap berkas bisa ditanda tangani melalui gadget,” pungkasnya. (ZA)
