Indralaya, Metrosumatra– Puluhan anggota Satua Polisi Pamong Praja (PolPP) Ogan Ilir eksekusi bangunan liar diatas Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan.
“Ya, hari ini kita mengesekusi bangunan liar yang beridiri di daerah aliaran suangai (DAS) di Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan, sebelumnya kita sudah peringatkan pihak bersangkutan untuk tidak membangun disana namun tidak menghiraukan peringatan tersebut,”ucap Kasat PolPP Ogan Ilir Kapidin kepada awak media, Selasa (30/7/2024).
Ia menambahkan, bahwa pihaknya tadi merobohkan bangun berupa pondasi batu batu dengan lebar 20 meter panjang 8 meter di daerah aliran sungai.
“Kita jugakan sudah memberikan peringatan berupa sepanduk sepanjang jalan Desa Beti ini untuk tidak boleh membangun di daerah aliran sungai, namun masih ada yang bandel dengan tetap membangun,”jelasnya.
Dikatakan Kapidin tadi ada pihak bersangkutan yang datang kesini merasa keberatan dengan pembongkaran tersebut.
“Ya, tadi datang pihak bersangkutan merasa keberatan atas pembokoran yang dilakukan anggota kami ketika ditanya sertifikat tanah ini, pihak bersangkutan tidak bisa membuktikan hanya menujukan kwitansi pembelian saja dari seseorang artinyakan bisa disebut ilegal dan juga tidak ada izin pendirian bangunannya, tapi kita tetap hanya melakukan prepentif saja apabila masih nekat akan kita limpahkan dengan Aparat Penegak Hukum,”tukasnya. (AL)
![](http://www.metrosumatera.com/wp-content/uploads/2022/05/Nur-IKlan-3.jpg)