Puluhan Kali Melakukan Kejahatan Bandit Bersenpi Didor

HEADLINE, KRIMINAL348 views

LUBUKLINGGAU, MS – Sepak terjang aksi kejahatan yang dilakukan Rizal Efendi  (22) terhenti setelah ia ditangkap satuan reserse Polres Lubuklinggau, Kamis (2/10/2017) pukul 18.00 WIB.Warga RT.06, Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I ini ditangkap sesuai dengan laporan korbannya dengan nomor LP.B/129/lll/2017. Tgl  18 maret 2017.

Diketahui aksi kejahatan yang dilakukan tersangka, Jumat (17/3/2017) pukul 20.00 WIB di Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau  Timur II. Kronologis kejadian bermula saat korbannya Hafizul (24) pergi kerumah temannya Kus di Kelurahan Mesat menggunakan motor Yamaha Vixion dengan nopol BG 5585 IN.

Sekitar 10 menit kemudian korban keluar rumah temanya karena berniat pulang. Namun sesampainya didepan teras korban melihat motor Yamaha Vixion miliknya sudah tidak ada lagi. Merasa dirugikan korban lalu melaporkan kasus ini kepolres Lubuklinggau dengan harapan polisi dapat menemukan pelakunya.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban serta sejumlah saksi lainya. Tim Buser Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kanit Pidum Iptu Hendrawan mendapatkan informasi bahwa Tersangka sedang mengendarai sepeda motor diseputaran Kecamatan Lubuklinggau Timur.  Kemudian setiba dijalan Sejahtera Kelurahan Taba Jemekeh polisi melihat keberadaan tersangka dan memintanya untuk menyerahkan diri.

Namun saat akan dilakukan penangkapan tersangka berupaya melawan dengan cara mencabut senpira dari pinggangnya. Polisi yang tak mau ada korban jiwa langsung memberikan tembakan peringatan, namun karena masih tak indahkan akhinya polisi mengambil tindakan tegas dengan memberikan tembakan terarah untuk melumpuhkan tersangka.

Setelah berhasil ditangkap tersangka langsung dibawa ke RSSA Lubuklinggau guna mendapatkan perawatan medis, dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 pucuk Senpira berikut 4 butir amunisi, 1 motor Honda Beat dengan nopol BG 2511 HV, satu pisau, dan satu kunci T yang digunakan untuk mencuri motor.

Sementara itu tersangka Rizal kepada polisi mengaku sudah melakukan 29  kali melakukan aksi pencurian motor. Dalam menjalankan aksinya ia dibantu FR, FD, AD, DY, dan BB.

“Ya pak saya mencuri motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T, dan hasilnya saya jual ke Curup dan Bengkulu. Hingga saat ini sudah ada 29 kejahatan pencurian kendaraan motor yang saya lakukan  di Kota Lubuklinggau,” jelasnya. (dhiae)

News Feed