Puluhan Kosmetik Ilegal dan Kadarluarsa Disita

DAERAH, HEADLINE486 views

LUBUKLINGGAU, MS – Puluhan merk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, dan kadarluarsa berhasil disita tim gabungan Kota Lubuklinggau, Rabu (11/4/2018). Tim gabungan ini terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuklinggau, Satpol PP Kota Lubuklinggau, dan Polres Lubuklinggau.

Sidak ini menindak lanjuti temuan BPOM Sumsel pada Februari 2018 lalu,dengan nomor surat B-IN 01.04.86.03.18.754, ada delapan tokoh kosmetik yang pernah diperiksa BPOM menjual kosmetik ilegal dan kadarluarsa. Delapann tokoh tersebut diantaranya, Toko Yani, Toko Rosnidar, Toko Yolista, Toko Nuraini, Toko Violet, Naulin Skin, dan Toko Serli, dan Toko Ros.

“Dari delapan tokoh itu, dua diantaranya tidak buka hari ini makanya akan kita lanjutan besok,” kata Kepala Disperindag Kota Lubuklinggau, H M Hidayat Zaini melalui Kabid Pengawasan Barang Penting, Devi.

Ditambahkan Devi, dari enam toko tersebut disita puluhan kosmetik ilegal, dan kosmetik kadarluarsa. Kosmetik yang disita diantaranya krim pemutih wajah, dan badan atau body lotion.

“Untuk merknya sebagian besar tidak terlalu terkenal dan familiar, ada juga krim pemutih yang tidak bermerk sama sekalian, seperti racikan. Saat ini kami tarik semua, sedangkan yang kadarluarsa kami meminta pemilik tok untuk tidak memajang lagi,” ungkap Devi.

Sementara itu Kabid Pelayan dan SDK, Deasi Novia menegaskan bahwa kosmetik tersebut sangat berbahaya jika digunakan. Sebelumnya pihak Dinkes Kota Lubuklinggau sudah banyak mendapat laporan, adanya penjualan kosmtik kadaluarsa.

“Kami sudah banyak menerima laporan, dan hari ini memang kita temukan. Kita himbau masyarakat juga untuk selektif memilih produk, jika tidak ada BPOM dan Kemenkes sebaiknya jangan digunakan,” pesan Deasi Novia. (dhiae)

News Feed