Puluhan Pewarta Bersama LSM Gelar Aksi Damai

HEADLINE514 views

PRABUMULIH, MS – Puluhan wartawa dari PWI Prabumulih dan dibantu sejumlah LSM dan organisasi kepemudaan (OKP) Prabumulih, Rabu (31/8) pagi, menggelar aksi solidaritas terhadap kasus tindakan kekerasan terhadap wartawan yang terus terjadi di sejumlah daerah belakangan ini.

Aksi para pewarta yang tergabung dalam gerakan solidaritas wartawan Prabumulih (GSWP) ini dimulai dari halaman gedung kesenian kota Prabumulih, dan dilanjutkan di kantor DPRD dan Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih.

Selain mengecam aksi kekerasan terhadap wartawan seperti yang dialami dua wartawan oleh oknum TNI di Medan, serta pengancaman terhadap wartawan oleh oknum Dinas PU di Lubuk Linggau, dan terakhir kasus pemukulan terhadap wartawan saat meliput kegiatan pelepasan haji di Lebak, Banten. Peserta aksi juga meminta pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah, dan lembaga legislatif (DPRD) kota Prabumulih untuk membawa serta mengawal usulan revisi pada salah satu pasal di UU Pers No 40 Tahun 1999.
“Jika bukan kita yang peduli terhadap kemerdekaan pers, siapa lagi! Untuk itu kami dari insan pers meminta kepada aparat kepolisian dan Pemerintah kota secara bersama-sama menghentikan kekerasan terhadap wartawan,” ujar Novlis Heriansyah, wartawan Sentral Pos sekaligus Koordinator aksi, dalam orasinya.

Senada juga disampaikan oleh Ketua PWI Prabumulih, Abdullah Donni. Namun ia menambahkan mudahnya terjadi tindakan kekerasan terhadap wartawan akhir-akhir ini karena lemahnyaaturan sanksi pidana pada Pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 Tahun 1999.

“Jaminan hukum terhadap insan pers yang selama ini berlindung dibalik Pasal 18 ayat 1 UU Pers dirasakan kini sudah tidak layak lagi, mengingat pihak kepolisian tidak dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan,” tegas Abdullah Donni, ketika menyampaikan orasinya dihadapan anggota DPRD kota Prabumulih.

Menurut dia, ancaman hukuman pelaku tindak kekerasan yang hanya maksimal selama 2 tahun menjadi kendala pihak kepolisian melakukan penahanan. “Berdasarkan KUHP tindakan penahanan dapat dilakukan terhadap pelaku kejahatan yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas. Maka selayaknya Pasal 18 UU Pers ini perlu direvisi, karena dianggap tidak menimbulkan efek jera dan tidak memberikan jaminan terhadap kebebasan pers,” tambah Donni.

Sementara itu, anggota DPRD kota Prabumulih, Adi Susanto yang menerima rombongan aksi mewakili Ketua DPRD, Ahmad Palo yang berhalangan hadir karena lagi mengikuti kegiatan kepartaian, berjanji akan membawa aspirasi pekerja media ke pemerintah dan lembaga legislatif pusat.

“Kami menyatakan mendukung gerakan kawan-kawan, dan prihatin terhadap sejumlah kasus kekerasan terhadap insan pers yang masih terus terjadi. Untuk itu, sesuai perintah langsung Pak Ketua dan kawan-kawan dewan, aspirasi dan usulan kawan-kawan media akan kita ajukan serta kita kawal sampai ke pusat,” janji politisi partai PKB ini.

Selanjutnya, tanggapan serupa juga disampaikan Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM melal‎ui Sekretaris Daerah (Sekda), Drs H Djoharuddin Aini MM. Bahkan dikatakannya, pihak pemerintah kota siap bekerja sama dan menjaga hubungan harmonis dengan para pewarta.

“Kita siap menjamin tidak akan ada tindakan kekerasan terhadap pers dilingkungan Pemkot Prabumulih, selagi sama-sama bisa menjaga dan saling menghargai pada saat peliputan serta mengikuti aturan yang diberlakukan, kita jamin itu,” tandas Sekda.

Terakhir, aksi solidaritas damai dan mengecam tindakan kekerasan terhadap pers yang mendapat pengawalan ratusan personil gabungan ‎Polres dan Sat Pol PP Prabumulih ini dilanjutkan dengan aksi penandatangan bersama peserta aksi, Sekda dan anggota DPRD Prabumulih pada spanduk berisi tuntutan aksi demo. (nor)

News Feed