Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tahun 2024

LAHAT,MS – jelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Lahat yang rencananya bakal digelar 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Lahat Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatra Selatan, Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2024, Sabtu 10 Agustus 2024.

Acara yang dipusatkan di Hotel Santika ini dihadiri oleh Perwakilan Anggota KPU Sumsel Prahara andri Kusuma, Kepala Kesbangpol Lahat serta Perwakilan Partai Politik dan seluruh komisioner KPU Kabupaten Lahat.

Dalam laporanya, Anggota KPU Kabupaten Lahat Eva Metriani SE mengungkapkan, Kegiatan ini digelar berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2024, tentang penyusunan daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“ berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2024, tentang penyusunan daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Hari ini KPU Kabupaten Lahat menggelar kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatra Selatan, Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2024, harapan kami acara ini dapat terlakasana dengan lancar dan sesuai dengan apa yang inginkan Bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU Sumsel Prahara andri Kusuma yang sekaligus membuka acara ini mengatakan, sesuai dengan apa yang diharapkan, Daftar Pemilih yang hari ini ditetapkan merupakan data pemilih yang akurat dan valid dan dapat menjadi elemen dalam pelaksanaan Pilkada di tahun 2024,

“ kami tegaskan pentingnya data pemilih yang akurat, agar masyarakat yang memang memenuhi syarat dapat menggunakan Hak Pilihnya, karna seperti yang kita ketahui, Proses penetapan daftar pemilih masih panjang. Sesuai dengan jadwal dari KPU RI, penetapan daftar pemilih berlangsung hingga 23 September 2024,” ujarnya.

sebagai Informasi, Jumlah Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatra Selatan, Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2024 adalah Sebanyak 318624.

News Feed