PAGARALAM,MS – Karena sudah sangat meresakan masyarakat, aksi balap liar di Jalan Letkol A Rozak Keban Agung Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Jumat (17/09/2021) sekitar Pukul 17.30 WIB dibubarkan aparat Polsek Pagar Alam Selatan.
Kegiatan itu sendiri langsung dipimpin oleh Kapolsek Pagar Alam Selatan IPDA Akhirudin SH bersama personil Polsek Pagar Alam Selatan.
Menurut Kapolsek Pagar Alam Selatan, dalam pembubaran balap liar itu dibagi tiga tim. “Untuk melakukan penutupan jalan menghindari pelaku Balap Liar yang melarikan diri,” ungkapnya.
Dalam kegiatan itu, dikatakan dia, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak tujuh kendaraan roda dua dilokasi balap liar, yaitu Satu unit Yamaha Vixion warna hitam BG 4873 LW, Yamaha Mio Soul GT warna hitam ungu BG 3622 WE, Yamaha Mio M 3 warna biru hitam BG 4610 WB, Honda Beat warna hitam tanpa TNKB, knalpot brong dan Jambrong, Honda Beat warna hitam tanpa TNKB, knalpot brong, Yamaha Mio Soul warna hitam kuning tanpa TNKB, knalpot brong, dan Honda Revo warna hitam tanpa TNKB knalpot brong.
“Kendaraan tersebut akan diamankan terlebih dahulu di Mako Polsek Pagar Alam Selatan selama 1 bulan,” tegasnya.
Hal ini dilakukan, menurut Kapolsek Pagar Alam Selatan untuk membuat efek jera terhadap para pelaku pembalap liar. “Kami menindak lanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap balap liar yang dilakukan oleh beberapa pemuda setiap sore di lokasi tersebut,” ungkapnya. (Len)
