oleh

Residivis Narkoba Digelandang Aparat

MUSIRAWAS, MS – Anggota Satresnarkoba Polres Musi Rawas terlibat pergulatan dengan Resedivis kasus narkoba, Nopriansyah (27) bin M Yatim karena pengedar narkoba ini melawan saat ditangkap, Rabu (29/11/2017) pukul 10.30 WIB di Dusun 7 Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Penggerebekan terhadap Nopriansyah berdasarkan informasi masyarakat bahwa didaerah petunang ada pelaku bernama Nopri yang sering menjual narkoba. Nopri merupakan Residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap Sat Res Narkoba Polres Mura pada 2015 dan sudah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan setelah diketahui kebenarannya bahwa tersangka tidak kapok mengulangi perbuatannya.Kemudian diketahui tersangka berada didepan rumahnya, anggota langsung melakukan penangkapan.

“Begitu melihat anggota datang tersangka langsung melarikan diri ke belakang rumah dan berlari ke jalan sambil membuang barang bukti yang dipegang dan dikejar berhasil ditangkap, sewaktu diamankan tersangka berusaha berontak serta bergulat dengan angota,”ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro, S.IK, MM melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas AKP Forliamzon.

Namun, berkat kejelian polisi, tersangka berhasil diamankan anggota, kemudian ditemukan narkotika diduga jenis shabu yang dibuang tersangka dan penggeledahan badan ditemukan pirex dan uang tunai hasil penjualan sabu.

Diterangkannya, barang bukti yang diamankan dari tersangka Nopri yakni 21 bungkus plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 3,01 gram, satu unit ponsel Merk Aldo warna merah, satu kotak rokok kaleng merk super, uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan Shabu dan satu buah pirex kaca yang berisi sisa-sisa shabu. ‎

Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Satres Narkoba Polres Mura untuk penyidikan lebih lanjut. (dhiae)

News Feed