Resnarkoba Polres Lahat berhasil Ungkap kasus tindak pidana Narkotika

LAHAT, MS – Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT melalui kasat Resnarkoba AKP M Romi SH MH menerangkan telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasannya di TKP Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat sering terjadi transaksi narkotika, dan akhirnya anggota resnarkoba berhasil mengamankan Tersangka atas nama Dapit Saputra Bin Supani (Alm) umur 38 Tahun
Pekerjaan sebagai Petani yang beralamatkan di desa Mandi Angin Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, pada hari Minggu tanggal 30 April 2023,
Sekira Jam 12.30 Wib.

” Barang bukti yang dapat kita amankan 17 (tujuh belas) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu 1/4 (seperempat) butir tablet warna kuning diduga narkotika jenis pil ekstasi,1 (satu) buah tas selempang warna abu abu biru merk elbrus,1 (satu) buah botol plastik terbalit lakban hitam, Uang tunai Rp 300.000,1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru. Dengan berat bruto, 17 paket kecil sabu berat brutto / kotor 3,50 (tiga koma lima puluh) gram,1/4 butir pil ekstasi berat brutto / kotor 0,12 (nol koma dua belas) gram,”terangnya.

Kini tersangka dilaporkan dengan dengan nomor : LP/A/41/IV2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 30 April 2023, dan pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

News Feed