PALI, MS – Dalam mencegah adanya pencemaran lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (LH), setiap rumah sakit umum daerah (RSUD) maupun puskesmas harus memiliki Ipal (tempat sisa proses produksi pabrik, rumah tangga). Sebab itu sangatlah penting menurut undang-undangan no 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
Dikatakan Kadin LH Selamat Irianto, sesuai dengan UU no 32 tahun 2009, tentang lingkungan hidup, bahwa dilarang membuang limbah baik itu limbah perusahaan, maupun pemerintahan, seperti sisa limbah klinis, limbah domistik, rabu (18/1).
“Sebab didalam uu tersebut, apabila masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi, dengan ancaman hukuman, dan setiap RSUD maupun Puskesmas memiliki Ipal, serta dilarang membuang limbah Klinis di tempat umum, ” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa apabila itu dilarang bisa merugikan orang banyak, serta bisa membahayakan orang banyak,
akan berencana membuang TPA khusus pembuangan sampah klinis dan domestik, dan akan mengelola sampah organik serta non organik.
“Walaupun kita tidak mempunyai Ipal, minimal limbah klinik dan domestik, tidak boleh di buang sembarang, dan kepada puskesmas maupun rumah sakit, bisa meleburkan atau buang sampah yang khusus limbah tersebut, ” tutupnya. (Yeng)
