oleh

Saat Ultah, Rindu Dijebloskan ke Sel Tahanan

MUSIRAWAS, MS – Rindu Canggih Siahaan (30), warga Desa V Surodadi, harus mendapatkan kado pahit tepat di hari ulang tahunnya setelah polisi berhasil menangkapnya, akibat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Minggu (12/3/2017).

Pria kelahiran 12 Maret 1987 ini, diamankan Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Musirawas sekira pukul 17.30 WIB berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A-44/III/2017/Sumsel/Res, tertanggal 12 Maret 2017.

“Tersangka ditangkap di Dusun II, Desa V Surodadi, Kecamatan Tugu Mulyo. Tersangka ini, diamankan karena membuat resah masyarkat, sebab merupakan salah satu pengedar narkoba,” ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Hari Brata melalui Kasat Narkoba Polres Musirawas, AKP Forliamzons, Senin (13/3/2017).

Diakui Kasat, barang bukti yang diamankan dari kediaman tersangka saat diamankan, yakni dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.95 gram, lalu satu unit handphone merk Nokia dan satu alat bong. “Termasuk empat plastik klip kosong, lalu dua alat scop, dua korek gas, satu lembar tisu dan satu buah kasur busa,” jelasnya.

Menurut Kasat, penangkapan tersangka tersebut, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya tersangka pengedar narkoba itu yang kerap menjual narkoba.

“Anggota di lapangan pun, langsung melakukan penyelidikan setelah diketahui kebenarannya. Lalu, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat diamankan, tersangka sempat bersembunyi dibalik kasur didalam kamar. Barang bukti yang diamankan, ditemukan disembunyikan tersangka didalam kasur busa yang telah sobek. Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Musirawas,” ungkapnya. (dhiae)

News Feed