BANYUASIN, MS – Dukungan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah kawasan terus bergulir. Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Banyuasin mendukung penegakan Perda No 03 Tahun 2016 tentang KTR.
Salah satunya di lingkungan perkantoran Pemkab Banyuasin, baik itu di kantor Bupati hingga kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sejauh ini baru sebatas pemberitahuan. Sudah banyak banner larangan merokok yang terpasang di kantor Bupati bahkan ke kantor OPD masing-masing di sini. Kedepan baru ada sanksinya,”kata Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Banyuasin, Drs Anthony Liando, kemarin.
Sanksinya, jika ada pegawai yang kedapatan merokok di kawasan KTR, maka mereka harus siap-siap menjadi asbak keliling. Cara ini bukan hanya dilakoni oleh pegawai di OPD, bahkan harus dilakukan juga oleh kepala OPD.
“Jadi yang kena hukumannya itu bukan hanya pegawai saja, tapi kepala OPD juga harus jadi asbak keliling. Mereka wajib menelusuri kantor masing-masing mematikan rokok dengan membawa asbak,” ucapnya.
Agar, Kepala OPD benar-benar mengawasi penerapan Perda No 03 Tahun 2016 tersebut di masing-masing kantornya. Dan menjadi cerminan agar tidak ada pegawai yang merokok di dalam kantor. “Hukuman seperti itu sudah saya bicarakan dengan Wakil Bupati selaku PLt Bupati Banyuasin,” jelasnya.
Pemkab Banyuasin, jelas dia, selalu berusaha menciptakan udara yang bersih dan bebas dari asap rokok. Untuk itu, diterbitkan Perda No 03 Tahun 2016 dan penerapannya akan pertama kali dilakukan di lingkungan perkantoran Pemkab Banyuasin.
“Selain perkantoran, fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, ruang terbuka juga harus menerapkan. Namun harus dilakukan sosalisasi terlebih dahulu agar sama-sama diikuti dan tidak dilanggar,” tuturnya.
Bagi pegawai, baik ASN maupun honorer jangan terkejut jika nanti mendapat sanksi tersebut. “Itu masih ringan, mudah-mudahan KTR ini benar-benar berjalan dan Banyuasin bebas asap rokok,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuasin dr Mgs M Hakim MKes mengatakan kalau pihaknya sudah menyiapkan 2 tempat khusus perokok di lingkungan perkantoran, yakni di samping Auditorium Setda Banyuasin dan gedung paripurna DPRD Banyuasin.
“Dua titik lokasi sudah kami siapkan khusus perokok. Kami juga memikirkan bagi mereka yang perokok aktif, agar bisa tetap menyalurkan hobinya, tapi ada tempat tersendiri dan mohon untuk diindahkan,” singkatnya. (ac)