Satreskrim Polres OKUT berhasil Ciduk Pelaku Penipuan Asal Jateng, Korban Tertipu Ratusan Juta

HEADLINE, KRIMINAL113 views

OKUTIMUR, MS – Pelaku inisial ES (32) Warga Desa Miri, Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah berhasil di ciduk Satreskrim Polres OKU Timur.

Pelaku ES ditangkap lantaran melakukan penipuan terhadap seorang PNS berinisial AS (40) Warga Desa Sido Rahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Pelaku berhasil ditangkap kontrakannya yang berada di Kampung Sambiranggon, Desa Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Provinsi Banten, pada Sabtu, 18 Januari 2025 Sekira Pukul 03.00 Wib.

Penangkapan diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 105 / VII / 2024 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 12 Juli 2024.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH, melalui Kanit Pidum Ipda Sudono membenarkan penangkapan ini.

“Aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat, 31 Mei 2024 sekira Pukul 11.35 Wib,” ujarnya.

Saat itu korban AS membeli sepeda motor dengan pelaku ES sebanyak 11 Unit dengan rincian 8 Unit motor honda beat, 3 unit motor honda blade.

Motor yang hendak dibeli tersebut sudah dibayar lunas menggunakan pembayaran tranfer ke rekening pelaku sebesar Rp. 74,8 juta.

Kemudian pada tanggal 07 juli 2024, korban kembali membeli dengan pelaku 2 Unit mobili dengan DP uang sebesar Rp. 31 juta yang mana pembayarannya menggunakan transfer ke rekening pelaku.

“Sampai saat ini 11 unit sepeda motor dan 2 unit mobil yang dibeli korban tidak diantarkan oleh pelaku,” katanya.

Dikatakan, merasa tertipu lantaran motor dan mobilnya yang dibeli tidak kunjung datang hingga saat ini, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk di tindak lanjuti.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 105,9 juta,” jelasnya.

Mendapat laporan tersebut, selanjutnya Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 Sekira pukul 03.00 Wib, Satreskrim Polres OKU Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Penangkapan itu, dipimpon KBO Reskim Polres OKU Timur, Iptu Miming Wijaya SE MM, Kanit Pidum Ipda Sudono SH bersama anggota lainnya.

“Pelaku berhasil ditangkap di kontrakan miliknya yang berada di Kampung Sambiranggon, Desa Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Provinsi Banten,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Kanit Pidum, saat ini pelaku telah dibawa ke Polres OKU Timur untuk di lakukan proses Hukum lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan,” pungkasnya. (Boy)

News Feed