Sejumlah Kegiatan Dana Desa Pedamaran II Diduga Ada Penggelembungan Anggaran

DAERAH, HEADLINE811 views

OKI – Dana Desa yang digunakan untuk pembangunan desa memang kerap diselewengkan oleh oknum kepala desa. Penyelewengan anggaran tersebut mulai dari penggelembungan anggaran atau mark up atau pembelian barang atau yang lainnya.

Demikian diutarakan Junaidi SH, MH salah seorang pemerhati kebijakan anggaran dan Pembangunan Sumsel. Dia menjelaskan berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa sumber sejumlah kegiatan dana desa yang ada di Desa Pedamaran II diduga mark up.

Sebagaimana diketahui kata dia, untuk kegiatan dana desa Pedamaran II tahun 2022, memiliki kegiatan rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa yang menelan anggaran Rp 24.655.960. Kemudian adanya kegiatan pelatihan kepemudaan tingkat Desa (pelatihan karang taruna) senilai Rp 15.810.000.

Selanjutnya, pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa (Ketahanan Pangan) senilai Rp 138.662.840. Dana Desa Pedamaran II ini pada tahap dilakukan pencairan pada tanggal 18 Agustus 2022. Sementara untuk tahap 3 tahun 2022, pencairan dana desa dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2022.

Adapun kegiatan yang diduga mark up anggaran antara lain, pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa (Ketahanan Pangan) senilai Rp 50.337.160. Lalu, operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (honor Guru PAUD) sebesar Rp 34.000.000.

Sedangkan untuk tahap I tahun 2022, pencairan dana desa dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2022. Sedangkan kegiatan yang diduga mark up anggaran adalah adanya kegiatan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan Pandemi Covid-19 (Pencegahan Covid 19) sebesar Rp 75.445.760.

“Kami juga mengajak masyarakat dan media untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan anggaran dana desa tersebut,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pedamaran II, Azwar Anas belum berhasil dikonfirmasi terkait anggaran tersebut. (tim)

News Feed