Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Diperbolehkan

PALI, MS – Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban diperbolehkan oleh Kementerian Agama. Hal ini tercantum dalam surat edaran Kepala Kantor Kementrian Agama No 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban Tahun 1441 H /2020 M, menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19.

Saat dikonfirmasi via Whats App pribadinya, H. Hasanudin, M.Hi Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten PALI, mengatakan bahwa ditetapkan hari raya Idul Adha 1441 H, pada tanggal 31 Juli 2020, bertepatan hari Jumat mendatang.
“Adanya surat edaran itu, Kementrian Agama Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir langsung berkoordinasi dengan pemerintah, untuk melaksanakan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di Pandemi Covid ini, ” ujarnya.

Untuk tempat penyelenggaraan kegiatan Sholat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban itu sendiri dikatakan dia, dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kecuali tempat yang belum aman Covid 19 oleh pemerintah daerah / gugus daerah.

Memang diakuinya, pemerintah membolehkan melaksanakan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan Kurban, namun harus mematuhi protokol kesehatan.

“Sebelum melakukan penyelenggaraan kegiatan Sholat Idul Adha, panitia pelaksana membuat garis setiap barisan berjarak 1 meter. Dan masyarakat harus diperiksa terlebih dahulu terutama suhu badannya, setelah itu baru masyarakat wajib menggunakan masker, dan mencuci tangan, ” ucapnya.

Lebih Lanjut Ia menuturkan sebelum panitia melakukan menyembelih hewan kurban, wajib memakai masker dan menjaga jarak satu sama lainnya.

“Saya berharap masyarakat dan jemaah serta panitia pelaksana hari raya Idul Adha 1441 H / 2020 M, agar mematuhi protokol kesehatan, sesuai dengan aturan pemerintah daerah / gugus tugas daerah, ” harapnya. (yeng)

News Feed