PRABUMULIH, MS – Tim Tantura Patroli Sat Sabhara Polres Prabumulih kembali meringkus pelaku yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Pelakunya yakni Dedek Dwi Saputra (23) warga Jalan Bukit Lebar No 11 RT 01 RW 04 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur.
Selain meringkus pelaku, Tim Tantura juga mengamankan 14 paket kecil sabu-sabu dengan bruto 2,37 gram, satu unit Hp Samsung lipat warna putih, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna kuning putih. Pelaku diringkus di Jalan Alipatan depan pondok BilIar, Kelurahan Wonosari, Prabumulih, Rabu (12/10/2017) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Sabhara Polres Prabumulih AKP Toni Arman SH didampingi Katim Tantura Ipda Sardinata SH mengatakan, pelaku ditangkap saat tim 1 Timsus Bhayangkara Tantura Patroll Sat Sabhara Polres Prabumulih menggelar giat KKYD dalam rangka antisipasi tindak pidana 3C, senpira, sajam, narkoba, pungli perjudian & pelanggaran hukum lainnya. “Pelaku ditangkap Tim Tantura yang dipimpin Katimsus Tantura IPDA Sardinata karena kedapatan menyimpan sabu,” ujarnya.
Dijelaskan dia, kronologis penangkapan itu sendiri saat Tim Tantura melakukan patroli di Jalan Alipatan. Ketika itu, petugas melihat dan mencurigai tiga orang yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.
Lantas, petugas pun langsung melakukan penyetopan. Namun bukannya stop, pelaku dan kedua temannya itu memacu laju kendaraannya itu dengan kencang. Petugas yang tak ingin buruannya lepas langsung mengejar. Bahkan, saat dikejar pelaku membuang kotak rokok. Langsung saja, petuga langsung melakukan penangkapan. “Waktu petugas menyuruh pelaku membuka bungkusan kotak rokok terdapat 14 paket sabu-sabu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, petugas langsung membawa ke Mapolres Prabumulih. “Pelaku langsung kita serahkan kebagian Satnarkoba Polres Prabumulih untuk diproses,” tegasnya. (nor)
