MUSIRAWAS, MS – Jajaran Satreskrim Polres Musirawasa, berhasil membekuk Herman, warga Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 karena melakukan penyalahgunaan narkoba, Kamis (20/7/2017) sekira pukul 16.00 WIB.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A- /VII/2017/Sumsel/Res Mura, tertanggal 20 Juli 2017. Barang bukti yang diamankan, berupa satu bungkus plastik sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,69 gram, satu bungkus rokok Djarum dan satu unit HP Samsung,” ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Pambudi melalui Kasat Reskrim Polres Musirawas, AKP Forliamzons, Jumat (21/7/2017).
Dijelaskan Kasat, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka Eris, namun tersangka yang satu ini tidak berada dipondoknya saat akan dibekuk.
“Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan penangkapan ditempat kaki tangannya, yakni di rumah tersangka Herman. Begitu mengetahui petugas yang datang, tersangka berupaya membuang barang bukti kotak rokok yang berisi narkotika jenis sabu. Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres, guna menjalani proses penyidikan,” ungkapnya. (dhiae)
