MUSIRAWAS, MS – Polres Musi Rawas kembali berhasil membongkar sindikat Pengedar Narkoba (kartel) di wilayah Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau.
Berawal dari penangkapan Fahrulrozi bin Jimat Ari (37) warga Desa A Widodo Kecamatan Tugu mulyo Kabupaten Mura, Kamis (16/11/2017) sekitar jam 15.30 WIB, Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas berhasil membongkar jaringan kartel Narkoba kelompok Fahrulrozi.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi, SIK didampingi Kasat Res Narkoba AKP Forliamzons menerangkan bahwa pelaku Fahrulrozi diamankan bersama rekannya Rudi Sarjio dirumahnya.
“Dari tangan Fahrulrozi, Kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga Narkoba jenis Sabu sebanyak 14 (Empat belas) bungkus plastik klip ukuran sedang dengan berat brutto 3,45 gram, berikut 1 (satu) pipet plastik, 2 (dua) bungkus kotak rokok sampurna dan 9 (sembilan) bungkus plastik klip kosong” ujar Kapolres.
Pelaku Rudi Sarjio merupakan residivis kasus narkoba yang sudah 3 kali menjalani hukuman dan baru satu bulan keluar dari Lapas Narkoba Kelas IIA Lubuklinggau.
Setelah mengamankan Pelaku Fahrulrozi, berdasarkan Laporan Polisi LP/A-159/XI/2017/Sumsel/Res Mura tgl 16 Nopember 2017. Pihak Polres Musi Rawas langsung mengembangkan kartel narkoba ini dan didapat keterangan dari pelaku Fahrulrozi, bahwa mendapatkan barang tersebut dari wilayah kota Lubuklinggau.
Berdasarkan nyanyian tersangka Fahrulrozi, aparat bergerak cepat ke wilayah Lubuklinggau tepatnya di Kelurahan Batu Urip melakukan pengembangan. Ditangkaplah Aji Koni (30) yang diketahui sedang berada di Kelurahan Batu Urip Kota Lubuklinggau.
“Dari tangan Aji Koni Kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga Narkoba jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat brutto 0,88 gram, 3 (tiga) sekop kecil dari pipet plastik, 3 (tiga) bubgkus plastik klip kosong, 1 (satu) dompet warna ungu, 1 (satu) unit hp merk nokia warna hitam, 1 (satu) tas kecil dan 1 (satu) timbangan digital” tambahnya.
Setelah mengamankan Aji Koni, Anggota mendapat informasi dari Pelaku Aji Koni, juga dilakukan penangkapan dua orang pelaku lainnya Muharizal dan Romli yang saat itu sedang berada tak jauh dari lokasi penangkapan Aji Koni.
Kemudian Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku Muharizal tanpa perlawanan dan Romli. Saat Anggota mendatangi Pelaku Muharizal, Pelaku langsung membuang barang bukti diduga natkotika jenis sabu namun dapat diketahui Petugas.
“Setelah diamankan Pelaku Muharizal mengaku memperoleh Sabu dari Pelaku Romli tak jauh dari lokasi. Pelaku Muharizal disuruh Pelaku Romli untuk menyebarkan Narkoba tersebut. Sehingga secara bersamaan Pelaku Muharizal dan Romli dapat kami amankan di TKP” tambahnya.
Dari tangan keduanya, Polres Musi Rawas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga Narkoba jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang dengan berat brutto 1,11 gram, 3 (tiga) bh skop dari pipet plastik, 1 (satu) bal bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) unit hp merk hammer warna putih.
Para Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Musi Rawas untuk dilaksanakan proses penyidikan lebih lanjut. (dhiae)
