JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaksanakan kegiatan sosialisasi Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007 Buku Ke Ketiga Revisi Ke 2 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan PTK Nomor 007 Buku Keempat Revisi 1 tentang Pedoman Pengelolaan Kepabeanan kepada KKKS klaster Jabanusa, Kalsul, dan Pamalu pada Selasa (21/2) di Jakarta.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta harmonisasi atas peraturan pengelolaan BMN hulu migas dan pengelolaan kepabeanan pada pelaku industri hulu migas khususnya KKKS.
Revisi PTK ini merupakan implementasi SKK Migas untuk menjawab tantangan terkait percepatan investasi hulu migas. SKK Migas menekankan bahwa pengelolaan aset negara tidak hanya sekedar proses administratif semata, namun lebih bagaimana kita dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan menciptakan nilai tambah dalam pengelolaan aset.
Sebagai informasi, PTK 007 Buku Ketiga Revisi 2 disusun untuk memberikan penjelasan dan petunjuk pelaksanaan teknis serta administratif yang komprehensif dan terintegrasi bagi seluruh pengelola aset BMN yang dimulai dari kegiatan perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pelepasan, penghapusan, termasuk persetujuan pemusnahan untuk limbah sisa produksi dan limbah sisa operasi sampai dengan kegiatan pengendalian dan pengawasan aset.
Sedangkan PTK 007 Buku Keempat Revisi 1 disusun untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan perencanaan, pengelolaan dan pengawasan kegiatan kepabeanan KKKS, serta memberikan pengertian dan pedoman pelaksanaan bagi fungsi perencana, pelaksana, dan fungsi lainnya dalam kegiatan kepabeanan untuk memudahkan dan memperlancar proses kegiatan kepabeanan KKKS.
Kedepan, SKK Migas bersama KKKS akan terus meningkatkan pengelolaan BMN secara lebih profesional dengan tingkat akurasi atau kepastian yang lebih baik, serta meningkatkan nilai dari aset tersebut. Tantangan untuk mewujudkan visi tersebut tidaklah ringan, perlu kerja keras dari seluruh pihak mengingat permasalahan pengelolaan aset negara saat ini begitu kompleks. Oleh karena itu, pengelolaan aset negara harus ditangani oleh SDM yang profesional dan handal serta mengerti tata peraturan perundangan yang mengatur aset negara.
Kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada KKKS. Dengan terbitnya PTK ini, diharapkan SKK Migas dan KKKS dapat melaksanakan kegiatan pengelolaan aset dan kepabeanan hulu migas secara efektif, efisien dan transparan berdasarkan prinsip-prinsip akuntabilitas, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara. (ril)