LUBUKLINGGAU, MS – Pemerintah Kota Lubuklingau sejak 7 April lalu mengeluarkan larangan truk masuk dalam jalan kota dari pukul 06.00 – 18.00 WIB hingga hingga saat ini masih belum terlaksana dengan baik.
Dalam penerapan pengalihan jalan dan pembatasan muatan maksimal 8 ton ini banyak truk yang kucing-kucingan dengan petugas yang berjaga dipersimpangan jalan. Seperti, truk dari arah simpang periuk harusnya ke arah jalan lingkar utara malah menggakali petugas belok ke arah jalan kenanga II lalu masuk ke jalan Nangka untuk menghindari petugas di simpang empat lampu merah kenanga II.
Tidak hanya itu, perang mulut antara sopir truk dan petugas DLLAJ juga kerap terjadi dilapangan, karena sopir enggan masuk ke jalan lingkar, salah satunya mobil dari arah Petanang harus masuk ke jalan lingkar utara namun ngotot tetap ingin masuk jalan kota.
“Larangan ini kita lakukan supaya tidak terjadi kepadatan di dalam kota dan supaya jalan didalam kota tidak cepat rusak,” ungkap Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe.
Ditanya soal truk pengangkut barang ke gudang dalam kota, dia menyatakan bahwa masalah gudang dalam kota pihaknya akan mengatur jam masuknya ke kota.
” Nanti kita atur jam masuk mereka ke dalam kota, jangan sampai berbenturan intinya seperti itu, pemberlakuanya juga dari pukul 06.00 sampai pukul 18.00 WIB,”jelas Nanan.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub ) Kota Lubuklingau, Abu Ja’at menjelaskan terdapat beberapa rute pengalihan untuk truk menuju Propinsi Bengkulu, menggunakan jalur Jalan Lingkar Selatan, belok dari Simpang Bandara Silampari/Simpang Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I , keluar terminal watas Kelurahan Watas, begitu juga sebaliknya.
Truk menuju arah Jambi dan sebaliknya menggunakan rute jalan Lingkar Utara, mulai dari Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, keluar ke Jalan Lintas Sumatera ( Jalinsum), samping Gedung Sport Center Kelurahan Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara I. (Dhiae)
