LUBUKLINGGAU, MS – Arip Sanjaya (19), tersangka spesialis jambret kalung emas tidak kapok alias jera dengan pernah merasakan dinginnya jeruji sel penjara.
Baru keluar penjara sembilan bulan atau pada Maret yang lalu, lagi-lagi tersangka menekuni ‘profesinya’. Pasca keluar penjara, tersangka sudah 14 kali dengan kembali melakoni aksi jambret diwilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Tersangka merupakan pengangguran, warga Jl Kenangga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II kali ini berurusan dengan Polisi dalam kasus jambret. Ditangkap Senin (11/12) sekitar pukul 08.30 WIB.
Penangkapan berdasarkan Laporan polisi Nomor Pol Lp B/ 376 / IX 2017/ Sumsel /Res Llg, 24 September 2017 dengan korbannya yakni Juli Romedia (37), PNS, Jl Puskesmas Tabah, Kelurahan Cereme Tabah, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
“Saat melakukan jambret dengan TKP di Jl Keramat Abadi di Kelurahan Cereme Tabah, Kecamatan Lubuklinggau Timur II,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kasatreskrim, AKP Ali Rojikin.
Dalam aksinya, tersangka berdua dengan rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat itu tersangka beraksi sekitar pukul 07.15 WIB. Korban mengendarai motor, datang pelaku dari belakang sebelah kiri yang juga mengendarai satu motor Honda Sonik tanpa plat nomor.
“Pakai tangga kanan, pelaku yang dibonceng menarik gelang emas milik korban berat 10 gram ditaksir sekitar Rp10 juta,” bebernya.
Tersangka sudah cukup lama diburu Reskrim Polres Lubuklinggau. Dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka Arip di derah Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Selanjutnya dilakukan penggrebekan dan tersangka diminta untuk menyerah.
“Tapi tersangka melakukan perlawanan dengan cara memukul anggota dan mau merebut senpi milik anggota,” jelasnya.
Sehingga dengan tindakan tersangka, anggota dilapangan memberikan tembakan peringatan. Namun tersangka tetap melakukan perlawanan. Oleh anggota, tersangka dilumpuhkan dengan tembakan dikaki sebelah kiri. Dan langsung dilakukan pertolongan medis di RS Siti Aisyah Lubuklinggau.
Dari tersangka Polisi mengamankan barang bukti (BB) satu motor Honda Sonic warna hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan curas. Lalu dari hasil BAP, tersangka Arip mengakui telah melakukan curas jambret dengan seorang temannya yang kini DPO.
“Terungkap 14 TKP curas jambret yang dilakukannya,” jelas Ali.
Ke 14 TKP itu yakni berdasar Lp.B 161/ VII/2017, 29 Agustus 2017 di Jl Amula Rahayu dekat stem mawar merah (LP di Polsek Lubuklinggau Selatan). LP.B 157/VII/2017, 27 Agustus 2017 dengan TKP simpang tiga lampu merah wilayah Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan (LP di Polsek Lubuklinggau Selatan).
Lalu Lp./182/V/2017, 5 Mei 2017 di Jl Yos Sudarso dekat klinik Dwi Sari (LP di Polsek Lubuklinggau Selatan). Dekat SMP Negeri 8, Kelurahan Batu Urip pada Desember 2017. Berikutnya dekat SMPN 6 di Jl Nangka wilayah Kecamatan Lubuklinggu Utara pada Oktober 2017.
Kemudian dekat SMP Negeri 4 Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat sekitar bulan Juni 2017. Di Jl A Yani dekat cafe KIS, kecamatan Lubuklinggau Utara. TKP Pasar ikan kecamatan Lubuklinggaau Selatan. Jembatan Siring Agung kecamatan Lubuklinggau Selatan.
TKP simpang periuk kampung 5, jembaatan Siring Agung kecamatan Lubuklinggau Selatan, dekat SMA 4 siring agung kecamatan Lubuklinggau Selatan dan dekat SD 3 Siring Agung kecamatan Lubuklinggau Selatan.
“Tersangka merupakan residivis kasus curas jambret,” ungkapnya.
Sementara itu tersangka Arip mengakui jika dia dengan rekannya sudah 14 kali melakukan aksi jambret. Dan melakukan jambret dengan mengincar kalung emas milik korbannya.
“Jambret, duitnya untuk bejudi sabung ayam,” pungkasnya. (dhiae)
