Standar Pelayanan Publik Pemkot Linggau Raih Prestasi

LUBUKLINGGAU, MS – Pemkot Lubuklinggau meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik atas 54 produk layanan dari Ombudsman RI.

Acara penganugerahan predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik ini diterima Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe dari Anggota Ombudsman RI, Suharma Wijaya Selasa (5/12/2017), di Nusa Indah Teater Gedung Balai Kartini Jalan Gatot Subroto Kav. 37 Jakarta Selatan.

Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe mengucapkan syukur atas prestasi yang telah diraih Pemkot Lubuklinggau. Penghargaan ini juga diraih atas kerjasama seluruh element masyarakat dibidang pelayanan publik.

“Penghargaan ini bukan kerja keras saya seorang namun seluruh masyarakat dan aparatur pemerintah. Tidak mudah untuk mendapatkan penghargaan ini, butuh kerja keras dari semua elemen,” jelasnya.

Selama ini pihaknya telah menerapkan Linggau Senyum untuk semua bagian pemerintahan khususnya dibidang pelayanan publik.

Walikota mengharapkan bisa mempertahankan prestasi yang telah diraih dan terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik di Kota Lubuklinggau.

“Mudah-mudahan prestasi ini bisa terus dipertshankan dengan tetap mengedepankan pelayanan publik yang berkualitas,” tambahnya.

Nilai kepatuhan pemerintah Kota Lubuklinggau dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik tahun 2017 dengan unit layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. (dhiae)

News Feed