MUSI RAWAS, MS – Selama proses Pilkada di Musi Rawas, Pj Bupati Musi Rawas, Ahmad Rizali semestinya lebih fokus dalam menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral. Termasuk, Pj Bupati sendiri jangan sampai bermain di wilayah politik praktis. Hal ini, disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara, Syapran Suprano, Kamis (5/11).
“Ada baiknya Pj Bupati Musi Rawas lebih fokus pada netralitas ASN dan tidak bermain di wilayah politik praktis. Termasuk, Pj Bupati juga harus bertindak tegas kepada ASN yang melibatkan diri dalam Pilkada, bila ASN tersebut memiliki jabatan, maka sebaiknya di nonaktifkan,” ungkap Syapran.
Seperti kasus oknum camat yang sudah ada keputusan dari Bawaslu, menurutnya harus segera di non aktifkan sampai selesai Pilkada.
“Sepertinya Inspektorat Kabupaten Musi Rawas tidak bertindak sebagaimana seharusnya mereka lakukan, ini patut dipertanyakan, baik dari sisi profesionalitas dan kapasitas kinerjanya,” tambah dia.
Ia pun menyoroti terkait penanganan Covid 19 dengan nilai lebih dari Rp. 113 milyar, padahal saat ini Kabupaten Musi Rawas bukan termasuk zona merah.
“Mengapa dijalankan mendekati Pilkada?. Sementara kasus dana Covid-19 yang pernah ada tidak ada kejelasannya sampai saat ini. Saya melihat ini sebuah puncak gunung es dalam kontestasi pilkada ini. Artinya indikasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM), baik dari ASN, Kades, BPD, Kadus yang seharusnya netral justru menggiring pemilih ke salah satu kandidat. Untuk itu, Pj Bupati sebaiknya fokus pada netralitas perangkat pemerintahan saja, bukan malah bermain di ranah politik praktis,” tegasnya. (tim)