Tak Terima Dimadu, Lamcaya Siram Suami Pakai Cuka Para

LUBUKLINGGAU, MS – Kesal karena suami tak pulang selama 11 bulan membuat Lamcaya Bilahi alias Bayi ‎warga Jl Garuda Rt 02, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I nekat menyiram suaminya Syafarudin dengan cuka parah.

Akibat pristiwa itu, Syafarudin saat ini  harus terbaring lemah dan menjalani perawatan di Rumah Sakit  Siti Aisyah (RSSA) kota Lubuklinggau karena mengalami luka serius dibagian wajah dan badan.

Peristiwa penyiraman itu terjadi pada ‎hari Sabtu (30/9/2017) di rumah ‎Lamcaya saat Syafarudin pulang ke rumah guna menemui istrinya Lamcaya untuk berpamitan pergi mencari upah buruh di daerah Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Sesampainya di rumah, Lamcaya langsung menanyakan alasan berpamitannya Syafarudin kepada dirinya. Rencana kepergian Syafarudin rupanya membuat Lamcaya curiga, karena Lamcaya sudah mengetahui bila selama ini Syafarudin sudah menikah lagi‎.

Untuk meyakinkan dirinya  Lamcaya menyuruh Syafarudin bersumpah dengan mengatakan “kalau kamu enggak mau mengulang lagi dengan istri muda kamu harus bersumpah dulu”. Namun spontan saja Syafardin menjawab “Untuk apa bersumpah lagi aku enggak mengulang lagi” ucapnya.

Mendengar jawaban Syafarudin yang tidak mau bersumpah, membuat Lamcaya langsung naik darah dan keributan pun terjadi. Merasa kesal akhirnya Lamcaya langsung berlari menuju kamar belakang mengambil sebotol cuko para dan melemparkanya kearah muka Syafarudin sembari mengatakan “pergilah kau dari sini”.

Usai tersiram cuka para, bagian wajah dan badan Syafarudin langsung terasa panas dan segera berlari menuju belakang dari rumah Lamcaya meminta bantuan kepada warga sekitar untuk mengantarnya ke rumah sakit.

Dihadapan petugas Lamcaya mengakui perbuatannya telah melakukan penyiraman kepada suaminya sebanyak satu kali, hal tu dilakukan‎nya karena kesal suaminya tidak mau bersumpah untuk tidak kembali kepada istri muda.

“Kesal saja ‎pak disuruh sumpah tidak mau, lama tidak pulang, pulang-pulang mau pamit pergi lagi,” ungkapnya saat dirilis di Mapolres Lubuklnggau, Rabu (4/10/2017).

Sementara Waka Polres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara di dampingi Kapolsek Lubuklinggau Barat, IPTU Sopian Hadi mengatakan setelah mendapat laporan ‎ anggota langsung melakukan cek TKP dan melihat kondisi korban dirumah sakit. “Selanjutnya langsung menyita barang bukti (BB) berikut langsung memanggil saksi-saksi di TKP,” ujar Andi.

Atas informasi itu di peroleh keterangan bahwa Lamcaya berada di kebun di daerah Kasie, selanjutnya anggota Polsek Lubuklinggau Barat langsung melakukan penangkapan kepada Lamcaya.

“Untuk pasal yang akan dikenakan kepada Lamcaya yakni pasal 44 ayat 4 UURI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnya. (dhiae)

News Feed