Tanah dan Bangunan RA Ingin Dikuasai Yayasan, Puluhan Masyarakat Desa Sukarja Gelar Aksi Protes

DAERAH, HEADLINE52 views

OKUTIMUR, MS – Tak terima tanah dan bangunan sebuah Radhatul Atfhal (RA) atau setingkat PAUD di RT yang berada di Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur ingin dikuasai pihak yayasan.

Puluhan masyarat RT 01 RW 02, Desa Sukraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan menggelar aksi protes, Jumat 13 September 2024.

Aksi protes itu pula buntut dari gugatan Yayasan Pesanteren Nurul Huda ke Pengadilan Negeri Baturaja, terhadap warga.

Dalam gugatan pihak yayasan itu, ada tiga nama tergugat yakni H Ahmad Dawam, ahli waris, kemudian Tukiman ketua kelompok Yasinan Miftahul Huda, dan Sugiarno Kadus I Sukaraja.

Sunardi, salah satu perwakilan masyarakat RT 01 RW 02, Desa Sukaraja menceritakan bahwa gugatan tersebut tampa dasar dan jauh dari fakta.

Menurut Sunardi bahwa bangunan sekolah RA tersebut adalah dibangun atas swadaya masyarakat.

Dia juga menceritakan sejarahnya, bahwa sekitar tahun 1992-1993 lalu masyarakat setempat secara membangun gedung kecil sekitar ukuran 6×8 meter.

Bagunan itu dibangun untuk tempat anak-anak mengaji. Sementara tanah di bagunan itu milik KH Soheh, ayah dari H Ahmad Dawam, yang diwakafkan untuk dibangun tempat mengaji.

Selesai dibangun, pihak yayasan kemudian hadir di lingkungan tersebut dan membuka tempat mengaji sistem iqrok.

“Awalnya mereka (pihak yayasan) menumpang rumah warga sebagai tempat mengaji, kemudian pindah ke musola Miftahul Huda yang sekarang telah menjadi masjid. Karena ada bangunan itu di depan masjid maka oleh warga diizinkan menumpang di bangunan tersebut,” cerita Sunardi, didampingi kuasa hukum mereka Herwani SH dan Ari Wibowo SH MH.

Berjalannya waktu, tempat mengaji tersebut menjadi RA atau PAUD-nya di bawah Kemenag. “Seirng waktu pula pihak yayasan melakukan renovasi, yakni ganti atap, cat dan lantai kramik,” katanya.

Nah belakangan ini terhembus kabar bahwa tanah dan bangunan tersebut mau diambil alih oleh pihak yayasan.

“Secara diam-diam pihak yayasan melakukan pengukuran, sehingga warga tidak terima, karena kami yang membangun bangunan RA tersebut,” jelas Sunardi lagi.

Dalam aksi protes yang dilakukan oleh puluhan masyarakat tersebut, Warga menuntut gedung dan bangunan ini dikembalikan lagi ke masyarakat dan difungsikan lagi sebagai tempat mengaji.

Sementara Ahmad Dawam, yang mengaku ahli waris dari tanah wakaf tersebut, mengatakan adanya isu mau diambil alih, dirinya mencoba melakukan mediasi.

Hanya saja beberapa kali dipanggil pihak yasanan tidak datang untuk mediasi. “Kita sudah coba untuk bicara baik-baik. Namun tidak datang,” katanya.

Karena tidak mau diajak diskusi, lanjut Ahmad Dawam, malah muncul somasi, dari pihak yayasan. Setelah adanya somasi itu banguan RA tersebut dipagar atau diblokade oleh warga.

“Setelah ada somasi, setelah itu, tiba-tiba pihak yayasan menggugat ke pengadilan,” cerita Ahmad Dawam.

Dia mengatakan dalam gugutan oleh pihak yayasan itu, selain ingin menguasi tanah dan bangunan juga meminta ganti rugi hingga Rp 1 milliar.

“Pihak yayasan merasa kalau tanah dan bangunan itu adalah wakaf dari ayah saya (Soheh alm) kepada pimpinan yayasan (Soleh alm),” katanya.

Padahal, lanjutnya, pihak yasanan juga tidak bisa menunjukan dokumen atau bukti hibah atau wakaf yang atau surat perjanjian antara kedua belah pihak.

“Mereka (yayasan) mengaku penyerahan itu secara lisan. Saya pernah tanya ke ibu saya sebelum ibu saya meninggal tahun 2021, bahwa tidak pernah ayah saya menyerahkan tanah dan bangunan ke pihak yayasan,” pungkasnya. (Boy)

News Feed