MUSI RAWAS, MS – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas mengamankan seorang pria warga Desa Lubuk Besar Kec. Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas yang kedapatan membawa 17 paket narkoba dengan berat 14,29 gram.
Saat penggerebekan polisi sempat berjibaku dan bergulat dengan tersangka Agusman bin Kosim (42), Rabu (26/7/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Namun berkat kesigapan anggota tersangka bisa diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas di rumahnya di Desa Lubuk Besar Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi, melalui Kasat Res Narkoba AKP Forliamzons, menjelaskan pada awalnya, tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa di desa Lubuk Besar terdapat seorang bandar narkoba.
Kemudian dilakukan maping dan mengumpulkan data terkait Agusman yang diduga Bandar Narkoba. Dari hasil penyelidikan, pada akhirnya dilakukan penggerebekan terhadap, Agusman (27/07/2017).
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri, saat dikerjar pelaku melakukan perlawanan, berjibaku dengan anggota dan akhirnya berhasil dilumpuhkan.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan dalam penguasaan pelaku, satu bungkus plastik besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,06 gram, dua bungkus plastik ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,82 gram, 14 bungkus plastik ukuran kecil dengan berat brutto 2,41 gram, satu bal plastik klip kosong, dua buah scop, satu buah hp, satu buah kotak plastik warna hitam” jelasnya.
Menurut dia, barang bukti dan pelaku saat ini diamankan di Polres Musi Rawas. “Untuk barang bukti akan kami uji kembali ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel kepastiannya. Dari hasil penyidikan Pelaku mengaku telah memiliki Narkoba jenis Sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum” jelasnya.
Selain itu, Polisi juga meringkus,Herdiansyah (43) pada Rabu (26/7/2017) sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat Dusun 4 Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas. Polres Musi Rawas dan berhasil mengamankan barang-bukti empat bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,11 gram berikut dua buah hp dan uang tunai Rp800.000 hasil penjualan sabu. (dhiae)
